
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sesuai laporan dari anggota koperasi Rimba Mutiara ke Mapolda Riau pada akhir tahun 2013 lalu, dan kemudian laporan itu dilimpahkan ke Mapolres Siak untuk proses selanjutnya. Untuk melengkapi pemeriksaan saksi-saksi, pihak penyidik Satreskrim Mapolres Siak, sudah memintai keterangan 25 orang saksi dan pada Senin (24/2) pihak penyidik sudah memeriksa Ketua Koperasi Rimba Mutiara, SA, sebagai saksi.
''Ketuanya sudah kita periksa dan sampai sekarang sudah 25 orang saksi yang kita mintai keterangan,'' ujar Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan,melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hari Budiyanto ketika dikonfirmasi wartawan, melalui telepon genggamnya, Selasa (25/2/2014).
Dikatakan Hari, pemeriksaan itu terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana  koperasi oleh pengurus Koperasi Rimba Mutiara, yang seharusnya uang tersebut diserahkan ke anggota koperasi. Namun sejak penyerahan kebun sawit tahap pertama pada 2008 lalu, anggota koperasi merasa kecewa karena hasil panen tidak jelas berapa jumlahnya atau tidak transparan.
Menurutnya, pemeriksaan ini terkait adanya laporan dari salah seorang anggota koperasi Rimba Mutiara ke Mapolda Riau, yang penyidikannya dilimpahkan ke Polres Siak. Sehingga pihaknya harus mencari bukti-bukti yang kuat terhadap dugaan penyalahgunaan dana koperasi oleh pengurus koperasi.
''Ini menindaklanjuti laporan dari anggota koperasi Rimba Mutiara yang mendapatkan pembagian kebun kelapa sawit pola Kredit koperasi Primer Anggota (KKPA) kerjasama PT KTU dengan Koperasi Rimba Mutiara. Dimana diduga pengurus koperasi telah menggelapkan uang koperasi hasil panin sawit, yang seharusnya diberikan ke anggota,'' jelas Hari Budiyanto.
Dikatakan Hari, pemeriksaan terhadap ketua koperasi yang dilakukan Senin (24/2/2014) masih berstatus dimintai keterangan dan saksi. Dalam pemeriksaan masih ada dokumen atau bukti lainnya yang masih perlu dilengkapi pihak penyidik, jika sudah mengarah kepada tindak pidana maka pihaknya akan segera menetapkan tersangkanya.
Dikatakannya kasus dugaan itu akan terus dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang ikut didalamnya. Saat ini pihaknya masih belum menetapkan ketua koperasi sebagai tersangka, dikarenakan perlu adanya lagi bukti pendukung.
Sementara itu, Idang Jahidin anggota koperasi Rimba Mutiara yang membuat laporan ke Mapolda Riau yang saat ini dilimpahkan pemeriksaanya ke Polres Siak mengatakan, pihaknya mengharapkan pihak polisi mengusut kasus ini sampai tuntas. Karena anggota koperasi yang berjumlah 1500 orang itu sangat dirugikan, karena hasil panin sawit tidak jelas dan pengurus tidak transparan.
''Kami minta diusut tuntas, karena kami mendapatkan salinan dokumen fiktif yang dibuat oleh bendahara koperasi, dimana dana yang masuk ke rekening koperasi pada bulan September 2013 sebesar Rp510 juta, dengan rincian penggunaan danaya untuk petani tahap 1 peranggotanya mendapatkan Rp 300 ribu dikali 500 orang anggota, jumlahnya mencapai Rp150 juta, dan untuk petani tahap 2 masing-masing anggota mendapatkan Rp 250 ribu dikali 1000 orang, dengan jumlah uang yang dikeluarkan Rp 250 juta dan pengeluaran lain-lain,'' ujarnya.
Dikatakan Idang, rincian yang dikeluarkan bendahara koperasi atas nama Erwan S pada 23 September 2013 dinilai fiktif. Karena untuk tahap 2, belum diserahkan kebunnya kepada anggota koperasi, kenapa sudah ada rincian uang yang dikeluarkan. Ini tentu untuk mengelabui anggota koperasi.
Terhadap persoalan itu, Sekretari Koperasi Rimba Mutiara Anizar SH mengatakan, terkait pengeluaran itu dirinya tidak mengetahui, karena itu merupakan wewenang dan kebijakan ketua koperasi.
''Saya tidak tahu, itu wewenang ketua dan saya tidak tau adanya rincian dana Rp 510 juta untuk pengeluaran pembayaran hasil panin kepada anggota koperasi tahap 1 dan 2,'' ujarnya.
Sedangkan terkait pemeriksaan Ketua Koperasi Rimba Mutiara, H Sofyan Ahmad, ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, kemarin belum berhasil, karena hendphonenya dalam keadaan tidak aktif. (nti)