PANGKALANKERINCI - Ditipu, Jamal Firdaus (49) warga Desa Lubuk Emas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau terpaksa harus melaporkan anak buah ke polisi.

Pelapor yang nota banenya majikan, harus melaporkan SM (20) warga Pulau Muda Kecil, Kecamatan Teluk Meranti ke polisi lantaran telah menggelapkan STNK dan sepeda motor.

Menurut keterangan Paur Humas Polres Pelalawan, Brigadir Very Firmansyah, kepada GoRiau.com (GoNews Group), Minggu (20/11/2016), perkara majikan dan anak buah ini bermula ketika SM meminjam motor pelapor.

"Usai bekerja, pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Jee BM 2191 IF milik pelapor dengan alasan membeli air galon," ungkap Very.

Kemudian, pelaku pergi membawa sepeda motor. Setelah beberapa waktu, pelapor menyusul ke tempat pengisian air galon di Kelurahan Bunut.

Baca Juga: Nyambi Jualan Togel, Dua Pemilik Warung di Langgam Dibekuk Polisi

"Namun pelapor tak menjumpai pelaku dan sampai keesokan harinya Sabtu kemarin, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor," jelasnya.

Hingga akhirnya Jamal Firdaus melaporkan anak buahnya ke Polsek Bunut. "Hasil lidik, pelaku diketahui berada di Pematang Rebah, Rengat Barat, Kabupaten Inhu," ungkap Very.

Baca Juga: Razia Hotel dan Warung Remang di Pangkalan Kerinci, 9 PSK dan 1 Waria Diamankan

Dengan bantuan pihak kepolisian Polsek Rengat Barat akhirnya pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Jee.

"Saat sedang dilakukan untuk menjemput pelaku dan barang bukti untuk di bawa ke Polsek Bunut guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Paur Humas.*** #PELALAWAN