BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Zali, Kepala Desa Puteri Sembilan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Al Barokah Desa Kadur.

Perbuatan melawan hukum dilakukan tahun 2011 sampai dengan 2015. Saat itu, Zali menjabat Ketua UED SP Al- Barokah Desa Kadur yang merupakan desa induk Puteri Sembilan. Akibatnya, negera dirugikan Rp687 juta. 

Penahanan Zali dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis setelah menerima limpahan tahap II dari penyidik Tipikor, Polres Bengkalis,  Rabu (5/9/2018).

"Ya hari ini yang bersangkutan kita lakukan penahanan, kita titip di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Agung Irawan. 

Menurut Agung, pihaknya akan melakukan penahanan tersangka Zali selama 20 hari ke depan. Kemudian, pihak kejaksaan Bengkalis akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. 

"Dugaan lebih kepada penyalahgunaan penyaluran dana UED-SP. Modus atau bagaimana tindak pidana terjadi, itu akan kita sampaikan di Pengadilan," terang Agung. 

Penasehat Hukum (PH) tersangka, Windrayanto memastikan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan. "Kita upayakan lakukan penangguhan penahanan," ujar Windrayanto. 

Dia menegaskan, kliennya Zali bukanlah satu-satu tersangka utama dalam kasus tersebut. Untuk itu, pembuktian pada persidangan akan membuka kasus disangkakan. ''Kita akan buktikan di persidangan, "pungkasnya. ***