
BENGKALIS, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD diminta segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) kepada PDAM. Â Hal ini penting karena terkait dengan kelengkapan administratif program hibah air minum dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Ketua Central Project Management Unit (CPMU) Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Tahap II Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrrian PU RI, Chandra Situmorang di Bengkalis, Selasa (25/3), program hibah air minum ini akan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sementara PDAM selaku operatornya,
"Namun sebelum itu, Pemerintah Daerah disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) kepada PDAM dan sudah ditetapkan di dalam Perda. Jika Perda belum ada, Pemerintah Pusat tidak bisa mencairkan dana hibah air minum untuk masyarakat miskin tersebut," papar Chandra.
Ia mengharapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama dengan DPRD dapat segera memberi kepastian kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUÂ mengenai Perda PMP tersebut.
"Pemkab dan DPRD Bengkalis hendaknya mengambil langkah percepatan dalam pelaksanaan pemasangan sambungan rumah yang menjadi tanggung jawab Pemkab Bengkalis sebagaimana yang sudah tercantum dalam perjanjian penerusan hibah yang ditanda tangani Bupati Bengkalis beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Nantinya lanjut Chandra, akan menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan mengenai keberlanjutan pelaksanaan program hibah air minum di Kabupaten Bengkalis. Ketika ditanya kapan tenggat waktu bagi Pemkab dan DPRD untuk menyiapkan Perda tersebut, Chandra menyebutkan akhir 2014.
"Jika sampai akhir 2014 perdanya belum ada, maka ada kemungkinan tidak bisa dicairkan oleh Pemerintah Pusat," tutup Chandra.(jfk)