
SELATPANJANG - Terjadi sengketa internal di tubuh Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) Selatpanjang. Mantan ketua Jusdi alias Oh Yiu Peng dipolisikan karena tak kunjung membaliknamakan deposito atau tabungan di Bank ke atas nama YSUBB atau pengurus baru sebesar Rp1 miliar.
Itu diungkapkan Kuasa Hukum YSUBB Selatpanjang, Hendra Heriansyah, di hadapan insan pers yang bertugas di Kepulauan Meranti. Waktu itu, Hendra didampingi Supendi, Raflis alias Kempang, Tjuan An, Karjono, dan beberapa tokoh Tionghoa lainnya.
Kata Hendra, mantan Ketua YSUBB Jusdi telah dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penggelapan dana yayasan sebesar Rp1 miliar.
Saat berakhir sebagai ketua YSUBB 2009 silam, Jusdi belum juga mengembalikan aset-aset, termasuk tabungan yang depositnya mencapai Rp1 miliar hingga tahun 2012.
Pihak YSUBB telah berkali-kali berkoordinasi dengan Jusdi agar mengembalikan asset yayasan.
Tepat tanggal 02 Juni 2012, Jusdi baru menyerahkan inventaris yayasan berupa surat-surat dan dokumen serta buku bank. Asset itu diserahterimakannya kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan dan tertuang dalam berita acara sertah terima dengan nomor 454/YSUBB/XIII-T3/C1-2012.
Namun, terkait dana sebesar Rp1 miliar di Bank BNI dan Bank Panin Selatpanjang, senyatanya hingga 2018 belum dibaliknamakan ke atas nama yayasan ataupun pengurus yayasan yang baru. "Lebih dari 8 tahun lamanya," kata Hendra.
Diceritakan Hendra, tahun 2016 silam, melalui kuasa hukum, YSUBB telah melayangkan surat somasi ke Jusdi. Surat itu dibuat sebanyak 3 kali yaitu tanggal 6 dan 25 Oktober 2016 serta tanggal 2 November 2016. Namun Jusdi terkesan enggan untuk membaliknamakan deposito tersebut.
Sehingga, kuasa hukum YSUBB telah melaporkan Jusdi ke Polda Riau. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/588/XI/2016/SPKT/Riau terkait pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ditambahkan Hendra, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Riau yang diterima kuasa hukum YSUBB tanggal 16 Mei 2017, menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti (Pasal 184 KUHAP), Jusdi telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana penggelapan atas uang milik yayasan.
"Kita hanya melaporkan ketua, karena bendahara sudah berniat baik untuk mengembalikan dana tersebut," beber Hendra.
Ditempuhnya jalur hukum ini, kata Hendra juga, bukan merupakan kehendak pribadi-pribadi di YSUBB. Namu, berdasarkan kesepakatan diantara pengurus dan pembina yayasan, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hukum, moral, lahir bathin ke masyarakat dan tuhan.
Ditambahkan Supendi, salah seorang penggagas pembentukan YSUBB, karena ada celah pidana, mereka menempuh jalur pidana. Sebab, kalau perdata prosesnya akan memakan waktu yang sangat lama.
"Kami ini sudah tua, kalau mati (kami) dikesalkan orang. Ada duit Rp1 miliar tak diambil, tapi kalau dia (Jusdri, red) almarhum, dana itu jadi warisan keluarganya," ujar Supendi yang sudah berumur lebih 70 tahun.
Ditambahkan Raflis als Kempang yang juga penggagas pembentukan YSUBB, sebelum menempuh jalur hukum, mereka sudah memanggil Jusdi. Bahkan meminta bantuan mediasi melalui Bupati Kepulauan Meranti.
"Ikatan Keluarga Tionghoa Selatpanjang di Pekanbaru pun turun tangan. Kata (Jusdi, red) nya tunggu-tunggu. Sampai 8 tahun tidak ada kepastian," ujar Kempang.
Di tempat terpisah, Oh Yiu Peng mengaku belum mengetahui bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Riau. Sebab, ia belum pernah menerima surat baik pemberitahuan maupun pemanggilan sebagai tersangka.
Terkait sengketa dana Rp1 miliar, Oh Yiu Peng mengaku sejak awal pihak YSUBB tak pernah membicarakan secara baik-baik dengan dirinya. "Terserah mereka mau ngomong apa, saya juga punya bukti lengkap. Besok saya ke Selatpanjang, saya akan buka semua bukti-bukti itu ke teman-teman (pers, red)," kata Oh Yiu Peng melalui sambungan telepon, Selasa (23/1/2018) malam. ***