
BAGANSIAPIAPI - Pemerintah saat ini masih belum bisa memastikan kelangsungan pembangunan Bandar Udara (Bandara) yang berlokasi di kepenghuluan Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun kendala yang dihadapi pemerintah saat ini adalah areal lahan yang akan dijadikan lokasi bandara tersebut, masih belum diganti rugi.
Menurut keterangan Asisten I Bidang Pemerintahan Rohil, H.Rusli Syarif, S.Sos, alasan pemerintah belum memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan mengingat adanya klaim dari beberapa pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut. Ditambah lagi, luas areal yang akan diganti rugi mencapai ratusan hektare.
Sebelumnya, kata Wan Rusli, Pemerintah sudah berupaya mendata seluruh pemilik lahan yang berlokasi di areal lahan tersebut. Namun sayangnya, kebanyakan dari mereka tidak berdomisili di daerah itu dan kebanyakan berada di luar daerah.
Meskipun demikian, pemerintah juga sudah menganggarkan dana ganti rugi lahan melalui APBD Rokan Hilir. Namun hitungan biaya ganti rugi tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia, pemerintah menyarankan agar melakukan tuntutan ganti rugi melalui jalur pengadilan.
"Tujuannya, agar ada kepastian hukumnya. Apalagi pemilik lahan akan menunjukkan surat kepemilikan yang jelas. Jika tidak tercapai kata sepakat dengan pemilik lahan, terpaksa pemerintah akan mengembalikan anggaran tersebut kepada kas daerah," ujar Wan Rusli.(amr)