KAMPAR - Seorang pria berinisial GU alias NW(34) warga Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau ditangkap unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada Rabu (12/5/2021) malam. Ia diamankan aparat kepolisian karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

GU ditangkap atas laporan istrinya bernama Fitri(37) yang mengalami penganiayaan oleh suaminya GU, peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Desa Kepau Jaya pada Rabu (12/5/2021) siang.

Peristiwa ini berawal pada Rabu (12/5/2021) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu korban berada di rumah dan terjadi cekcok mulut dengan GU suaminya, dimana GU menuduh korban menyalahgunakan keuangan rumah tangga sebesar Rp100 juta yang tidak diketahui kemana digunakan.

Saat pertengkaran itu GU emosi dan lepas kontrol hingga menendang kearah paha korban sebanyak 4 kali, namun saat itu mengenai tangan kiri korban 2 kali dan pahanya 2 kali. Akibat tendangan itu korban jatuh tersungkur kelantai dan mengalami kesakitan pada tangan kirinya yang patah.

Tidak berapa lama datang beberapa tetangganya menolong, lalu membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk pertolongan medis sekaligus permintaan visum.

Anggota Polsek Siak Hulu yang mendapat informasi atas kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan kemudian mengamankan pelaku.

Kapolres Kampar, AKBP Muhammad Kholid SIK melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar membenarkan kejadian tersebut.

"Tersangka kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***