JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ancam pecat guru yang menasehati muridnya untuk mengenakan jilbab. Pemecatan itu akan dilakukan jika guru tersebut kembali mengulangi perbuatannya itu.

Hal tersebut disampaikan Ganjar pada saat event Borobudur Marathon 2022 kategori Bank Jateng Tilik Candi, Ahad (13/11/2022) lalu seperti dikutip dari suaranasional.com.

Ganjar menyebut pihaknya sudah meminta guru yang bersangkutan, Suwarno (54) untuk menandatangani surat pernyataan. Kasus tersebut bermula saat siswi kelas X SMA Negeri 1 Sumberlawang, Kabupaten Sragen, dinasehati guru matematikanya untuk mengenakan jilbab. Peristiwa itu terjadi saat S mengikuti mata pelajaran di kelas pada Kamis (3/11) pekan lalu.

Buntutnya, orang tua siswa mengadu ke Polres Sragen. Sementara itu, guru SMAN 1 Sumberlawang Suwarno sudah meminta maaf soal peristiwa ini. Suwarno mengaku hanya berniat memberi nasihat kepada siswi tersebut.

"Karena ada satu anak yang belum memakai jilbab itu tadi. Tapi sebelumnya saya tidak pernah menyampaikan itu. Tapi karena ada anak yang malu ke masjid tidak jilbaban itu, saya menyampaikan secara spontanitas," ujar Suwarno.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Prabowo berpotensi dijerat pasal penistaan agama atas ancaman memecat guru yang menasehati siswi untuk berjilbab. "Ganjar berpotensi dijerat pasal 156 A KUHP, karena telah menistakan ajaran Islam tentang jilbab, melalui tindakan memecat guru yang menasehati siswi muslimah untuk mengenakan jilbab," kata advokat Ahmad Khozinudin, Rabu (16/11).

“Ganjar Pranowo tidak usah sok-sok-an mengancam memecat guru yang memberi nasehat tentang Jilbab. Wanita itu harus menutup aurat, bukan telanjang apalagi ditonton banyak orang dalam adegan video porno,” jelasnya.

Dilanjutkan Khozinudin, orang tua siswi semestinya berterima kasih kepada guru, karena selain mengajari ilmu matematika juga mengajari ilmu agama. “Bahkan, ilmu agama yang akan menyelamatkan putrinya dari jilatan api neraka,” tegasnya.

Guru SMAN 1 Sumberlawang Suwarno menasehati selain kewajiban agama, juga menjadi hak siswi. Bagaimana kalau motif tidak mengenakan jilbab (menutup aurat), karena ketidaktahuan siswi? Bukankah, menjadi hak siswi yang beragama Islam, untuk tahu kewajiban mengenakan jilbab?

“Lain soal kalau siswi tersebut bukan muslim. Tak ada kewajiban Suwarno untuk menasehati, tak ada hak siswi non Muslim untuk mengetahui kewajiban mengenakan jilbab,” paparnya.***