JAKARTA - Akibat diduga telah melakukan tindak pidana penistaan Agama komedian dan Youtube Budi Dalton alias Budi Setiawan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan dilakukan oleh Wasekjen Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin. "Benar," kata Novel dikutip dari WartaEkonomi.co.id, Jumat (18/11/2022).

Menurut Novel dugaan penistaan Agam yang menyeret nama Budi Dalton terjadi dalam sebuah video Youtube bernama ‘NGOBAT. Acara itu turut dihadiri oleh Komedian Sle dan Mang Saswi.

Novel patut menduga kalau Budi Dalton telah menghina terhadap nama Rasulullah. "Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) acara ‘NGOBAT’,”terang Novel.

Dalam acara turut hadir Sule dan Mang Saswi. Keduanya dikatakan turut tertawa dengan candaan yang dikeluarkan oleh Budi Dalton, terkait kalimat MIRAS. Rekaman tersebut terekam di beberapa media sosial lainnya. Novel menilai hal itu sudah membuat kegaduhan.

"Di mana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa, menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut. Rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lain, menimbulkan kegaduhan di masyarakat," jelas Novel.

Dalam agama Islam Miras atau minuman kerasa sesuatu yang diharamlan dan sangat dilarang. "Akan tetapi saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum, minuman keras (Miras),” ujar Novel.

Novel meminta kepada pihak berwenang untuk bisa memberikan tindakan terhadap dugaan penistaan Agama yang diniliai Novel telah membuat gaduh itu. Dirinya juga meminta agar bisa memberikan tindakan kepada Sule dan Mang Saswi jika terbukti turut terlibat dalam dugaan tersebut.

"Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas Budi Dalton, dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan Sule dan Saswi dalam perkara ini,” ungkap Ustad Novel Bamukmin.

Dalam hal ini diduga kalau Budi Dalton sudah melakukan Penodaan Agama melalui informasi Eletronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***