
JAKARTA, GORIAU.COM - Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dua kasus dan tiga sangkaan dugaan korupsi pada 8 Februari 2013, Rusli Zainal masih menjabat dan menjalankan tugas sebagai gubernur.
Status tersangka Rusli Zainal itu tidak langsung membuatnya dinonaktifkan dari jabatan sebagai Gubernur Riau.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, seorang pejabat daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana masih bisa menjabat hingga ditetapkan sebagai terdakwa.
Setelah berstatus terdakwa, barulah Rusli dinonaktifkan sementara dari jabatan gubernur. Bila putusan pengadilan terhadap kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepada Rusli sudah berkekuatan hukum tetap, Rusli akan diberhentikan sepenuhnya.
Politikus Partai Golkar itu ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dua kasus dan tiga sangkaan, yaitu menerima dan memberi hadiah terkait pembahasan revisi Perda Nomor 6/2010 tentang penambahan biaya arena menembak PON Riau serta penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006. (mtv)