PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Pelalawan menyatakan, jika saat ini tengah menyiapkan formulasi guna menertibkan kegiatan penambangan tanah atau galian C ilegal di Kabupaten Pelalawan.

"Kita sedang mempersiapkan formulasinya untuk menertibkan kegiatan penambangan tanah ilegal itu,"terang Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pelalawan, Yumardi, S.Sos, Minggu (4/5/2014).

Dikatakanya, makin maraknya kegiatan penambangan tanah ilegal di Kabupaten Pelalawan, khususnya di Pangkalan Kerinci yang saat ini makin marak, membuat pihaknya harus bertindak cepat dan tepat sebelum terjadi persoalan baru.

"Penggerukan tanah secara massif dilakukan para pengusaha tanpa memperdulikan dampak kerusakan pada lingkungan yang akan timbul,"katanya.

Yumardi mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu surat penetapan dari Bupati Pelalawan yang telah diusulkanya beberapa waktu lalu.

''Kita tinggal menunggu surat penetapan Wliayah Pertambangan Resmi (WPR) dari Pak Bupati, yang telah kita usulkan dan tinggal diteken saja,''ungkapnya.

Meski demikian, sambung Yumardi, dirinya tidak bisa menyebutkan secara pasti berapa jumlah penambang tanah yang belum belum memiliki izin.

''Jumlahnya kurang tahu pasti. Namun kebanyakan galian C ini belum memiliki izin,''tandasnya.(rkn)