SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sebanyak 60 orang security PT Shield On Sevice (SOS) yang berada di areal Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, sampai hari ini masih mogok kerja. Mereka berjanji tak mau kerja, jika tuntutan terkait gaji yang selama ini dibayar di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak ditanggapi perusahaan. Sejauh ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Dissosnakertran) Siak sudah memanggil manajemen PT SOS, namun yang diutus bukan pengambil kebijakan, sehingga persoalan antara karyawan dengan PT SOS itu belum tuntas.

Koordinator aksi, Supriyanto, dihubungi GoRiau.com, Jumat (3/10/14) mengaku kecewa dengan manajemen PT SOS yang tidak mau menanggapi tuntutan karyawannya, kendati sudah 9 hari mogok kerja. Bahkan, untuk mengisi kekosongan dibeberapa pos penjagaan, PT SOS mengirim karyawan lain dari luar Siak.

Dijelaskan Supriyanto, sesuai isi kontrak kerja pertama dengan PT SOS dari 1 Januari-30 Agustus 2014, dimana disepakati gaji berdasarkan UMK Siak yakni Rp1.850.000 per bulan ditambah uang lembur Rp1.176.000. Namun, kenyataannya, sebanyak 60 sekurity hanya digaji Rp1.400.000 per bulan dan lembur Rp655.000. Awalnya, manajemen PT SOS berjanji akan membayar gaji sesuai UMK ditambah uang lembur, namun hingga berakhirnya kontrak pertama per 30 Agustus 2014, janji itu tak pernah dipenuhi.

"Kalau dihitung, sisa gaji dan uang lembur yang belum kita terima Rp971 ribu kali 8 bulan, jumlahnya Rp7.769.000 per orang dikali 60 sekurity. Kita akan masuk kerja kalau tuntutan ini dibayar. Kalau tetap tak dibayar kita akan tempuh jalur hukum," kata Supriyanto.

"Beberapa hari lalu kita sudah laporkan masalah ini ke Dissosnakertran Siak, dan berjanji akan membantu kita untuk menyelesaikan hal ini dengan pihak perusahaan, tapi kenyataannya sampai saat ini belum ada kejelasan," tambahnya.

Terkait persoalan itu, Kadissosnakertran Siak Drs H Nurmansyah MSi mengaku telah menerima pengaduan dari security PT SOS. Untuk menyelesaikan persoalan itu, pihaknya sudah memanggil manajemen PT SOS dan PT Arara Abadi, selaku perusahaan yang memberi kontrak kerja kepada PT SOS.

"Kita sudah panggil pihak manajemen perusahaan dua kali secara tertulis, tapi yang datang orang utusan yang tak bisa mengambil kebijakan. Ini mau kita panggil juga untuk ketiga kali. Kalau tak datang juga, tentu kita paksa dengan cara bekerjasama dengan polisi," kata Kadis.

Dikatakan Kadis, PT Arara Abadi selaku pemberi kontrak kepada PT SOS tidak bisa lepas tangan begitu saja terkait masalah yang dihadapi karyawan PT SOS, apalagi masalah gaji dan uang lembur.

"Kenapa PT SOS tak lunas bayar gaji karyawannya, ini yang mau kita cari tahu, ini mau kita tanya ke PT Arara Abadi selalu pemberi kontrak ke PT SOS. Intinya, kita tak tinggal diam dan berupaya selesaikan masalah karyawan dengan perusahaan ini," tegas Kadis.

Terpisah, Humas PT Arara Abadi Nurul Huda menjelaskan, persoalan yang terjadi antara karyawan dan PT SOS tidak bisa dikaitkan dengan PT AA, kendati PT AA memberi sub kontrak kepada PT SOS.

"PT AA itu memiliki banyak perusahaan yang di sub kontrak, tak mungkin setiap perusahaan yang bermasalah dengan karyawannya kita juga ikut campur. Intinya, PT AA hanya berurusan dengan perusahaan saja, terkait masalah dengan karyawan, itu tanggungjawab masing-masing perusahaan," jelas Nurul Huda.(nal)