TELUKKUANTAN - BT alias Bujang (23), warga Siberakun Kecamatan Benai, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dilaporkan pada Juni 2016 lalu oleh NS dengan tuduhan mencabuli anaknya, Nad (14).

Berdasarkan data yang dirangkum GoRiau.com dari kepolisian, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Februari 2016 lalu. Dimana, Bujang memiliki hubungan asmara dengan Nad.

Baca Juga: Jauh-jauh Merantau ke Kuansing, Tiga Cewek Ini Hanya Jadi 'Jajanan Renyah' Pria Hidung Belang

Namun, NS tidak terima dengan perbuatan Bujang setelah mengetahui anaknya sudah tidak 'gadis' lagi. Lalu, pada Juni 2016, NS melaporkan Bujang ke polisi.

Takut ditangkap polisi, Bujang sempat menghilang dan ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sekian bulan berlalu dan sudah merasa aman, Bujang muncul kembali dan bekerja di SPBU Pangean.

Baca Juga: Video Detik-detik Pemusnahan 21,3 Kg Ganja Kering di Mapolres Kuansing

Mengetahui Bujang sudah berada di Kuansing, Sat Opsnal Polres Kuansing langsung bergerak cepat. Tepat pada 22 November 2016, sekitar pukul 20.45 Wib, Bujang ditangkap di tempat kerjanya.

"Beliau langsung diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH melalui Kasubag Humas, AKP G. Lumban Toruan, Rabu (23/11/2016) siang.

Karena perbuatannya, lanjut Lumban, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. *** #KUANSING