
LAMPUNG -- Seorang gadis berusia 19 tahun menjadi korban rudapaksa dalam mobil travel di atas kapal penyeberangan Merak-Bakauheni.
Dikutip dari Inews.id, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, mengatakan, pelaku rudapaksa tersebut merupakan sopir travel jurusan Jakarta-Lampung yang ditumpangi korban.
''Tersangka inisial FEB (26). Sedang korban perempuan berusia 19 tahun,'' ujar AKBP Edwin, Sabtu (6/11/2021).
Dituturkan Edwin, aksi menggauli paksa itu terjadi setelah penumpang lain turun dari mobil. Sedangkan korban ditahan pelaku dan diminta pindah ke kursi bagian belakang.
''Saat di belakang itu korban dirudapaksa,'' ujarnya.
Korban lalu melaporkan peristiwa rudapaksa itu ke polisi setibanya di Bakauheni, sehingga pelaku ditangkap Unit Reskrim KSKP Bakauheni.
Tersangka FEB tak mengelak atas tuduhan memggauli paksa itu. Dia mengaku tak kuat menahan syahwat sehingga nekat merudapaksa korban.
''Dia melakukan perbuatan itu karena tidak bisa menahan nafsu syahwatnya melihat bentuk tubuh korban,'' kata Kapolres.
Atas perbuatannya, warga Tanjung Jabung Lampung Timur itu ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 258 KUHP. Dia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.***