
TEBO -- Seorang gadis berusia 16 tahun Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi korban pemerkosaan beberapa kali yang dilakukan pria berinisial MS (27).
Dikutip dari Sindonews.com, pemerkosaan terhadap korban pertama kali terjadi bermula ketika MS yang merupakan teman ayah korban berhasil mengelabui gadis di bawah umur itu.
MS mengajak korban ikut dengannya mengambil barang milik orang tua korban di pondok dalam kebun. Sampai di pondok, MS langsung memaksa korban melayani nafsunya.
Korban sempat memberontak dan berusha kabur, namun diancam MS menggunakan sebilah pisau. Korban ketakutan, hingga akhirnya pasrah disetubuhi pelaku berkali-kali dalam pondok tersebut.
Aksi bejat MS terhadap korban kembali terjadi beberapa kali dalam pondok tempat tinggal milik keluarga korban. Bahkan MS pernah memerkosa korban saat korban tidur bersama kedua orang tuanya dalam pondok.
Kasus rudapaksa ini terungkap ketika ibu korban berinisial ED (32) heran melihat putrinya ketakutan saat melihat pelaku. ED pun langsung menanyakan alasannya kepada anaknya. Korban kemudian mengungkapkan kepada ibunya bahwa dirinya sudah diperkosa MS berkali-kali.
Usai mendengar pengakuan anaknya, ibu korban segera melaporkan kepada ketua RT dan kepala desa setempat. Selanjutnya bersama ketua RT dan kepala desa, ED melapor ke Polsek VII Koto Ilir.
Dibantu warga, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di kebun yang berada di KM 22 Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo dan langsung diserahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, untuk diproses lebih lanjut.
MS mengaku telah lima kali menyetubuhi korban, termasuk saat korban dan pelaku tidur bersama orang tua korban dalam pondok.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Ipda Maulana Has'yim Aryo menyebutkan, dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku diyakini telah memerkosa korban beberapa kali.''Kami masih mendalami kasus ini,'' tegasnya.
Pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, telah diamankan di Polres Tebo, untuk kepentingan penyelidikan.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E, UU No 17/2016 dan UU No 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002/ tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***