
TELUKKUANTAN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyoroti nasib buruh di sektor perkebunan yang tidak mendapatkan hak-haknya. Seperti upah yang layak hingga persoalan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hampir merata buruh dengan status buruh harian lepas (BHL) di sektor perkebunan, tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan tenaga kerja. Itu kondisi yang terjadi di Kabupaten Kuansing," kata Jon Hendri, Ketua FSPMI Kuansing, Jumat (1/5/2026) siang di Telukkuantan.
Dalam beberapa tahun terakhir, FSPMI Kuansing bersuara lantang dalam memperjuangkan hak-hak BHL. Hasilnya, sudah ada sekitar 350 orang yang berhasil mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan sosial dari pemberi kerja. Menurut Jon Hendri, FSPMI Kuansing akan terus melakukan advokasi terhadap BHL sampai mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur undang-undang.
"Maka, bersempena Hari Buruh ini, kami mendorong agar pemerintah melalui Disnaker menginventarisir perusahaan yang tidak mengisi dan bahkan belum punya akun WLKP," kata Jon Hendri.
Menurut Jon Hendri, akun wajib lapor ketenagakerjaan (WLKP) wajib dimiliki oleh perusahaan. Jika ada badan usaha atau perusahaan yang tidak punya, harus ditindak oleh Disnaker. Disnaker juga harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mengabaikan hak-hak buruh.
FSPMI juga mendesak agar Pemkab Kuansing membentuk Satgas PHK yang terdiri atas Forkopimda, pengusaha, serikat buruh dan BPJS Ketenagakerjaan. Satgas ini sangat diperlukan dalam menjamin hak-hak pekerja yang ada di Kuansing.***