PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengesahan Ranperda Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum oleh DPRD Kota Pekanbaru berbuntut panjang dengan munculnya reaksi protes penolakan oleh berbagai komponen masyarakat yang merasa dirugikan.

Ranperda Parkir yang menaikkan pungutan untuk mobil dari Rp. 2.000 menjadi Rp. 8.000 dan sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp. 5.000 di sejumlah zona tertentu, memicu terbentuknya Forum Rakyat Menolak Perda Parkir (FRMPP) Kota Pekanbaru, 5 Nopember 2015. Kepengurusan FRMPP dengan Koordinator Syam Daeng Rani, SH, MH (pengacara) dan Sekretaris Ir. Mardianto Manan, MT (pengamat perkotaan) yang beranggotakan 20 orang dari berbagai komponen masyarakat.

Di antara para anggota forum ini terdapat sejumlah nama yaitu Dr. Suhendro (pengacara, dosen), Ir. Fakhrunnas MA Jabbar, M.I.Kom (budayawan), Ir. Fendri Jaswir, MP (politisi, wartawan), Drs. Zulmansyah Sekedang (tokoh pers), Yusril Sabri, SH, MH (pengacara), Dr. H. Wiranto (pengacara), Dt.Novendri, SK,SH, Adi Darma (pengacara) dan sebagainya.

Koordinator FRMPP, Syam Daeng Rani kepada pers, Kamis (5/11/2015) menyatakan FRMPP terbentuk sebagai reaksi berbagai komponen masyarakat kota Pekanbaru terhadap Ranperda Parkir yang dinilai tidak manusiawi dan tidak punya hati nurani di tengah situasi perekonomian masyarakat yang tidak kondusif.

''Ranperda Parkir ini kami nilai banyak memiliki persoalan dan kelemahan terkait prosedur dan mekanisme pengesahannya di DPRD Kota Pekanbaru. Begitu pula, alasan menaikkan parkir yang mencapai 400 persen tidak bisa diterima akal sehat untuk menaikkan PAD serta pelayanan parkir yang buruk,'' kata Syam.

Oleh sebab itu, ungkap Syam, FRMPP memprotes keras pengesahan Ranperda tersebut dan kini dilakukan kajian komprehensif yang ditindaklanjuti dengan pengajuan surat protes kepada Gubernur Riau dan Mendagri agar Ranperda tersebut tidak diundang-undangkan.

Dr. Suhendro yang sudah memantau reaksi berbagai kalangan masyarakat terutama kampus, menilai Ranperda Parkir itu zalim karena sangat memberatkan kalangan masyarakat pengguna jasa parkir. "Ranperda Parkir ini harus dibatalkan," seru Suhendro.

Senada dengan itu, pengamat perkotaan, Mardianto Manan yang terpilih sebagai Sekretaris FRMPP menyatakan pihaknya mempersoalkan alasan kenaikan tarif parkir yakni meningkatkan PAD dan mengatasi kemacetan lalu-lintas.

''Selama ini, data-data menunjukkan target pendapatan PAD dari parkir yang mencapai Rp. 6,5 milyar ternyata tidak dapat direalisasikan sama sekali. Masalahnya, bila diteliti pasti banyak kebocoran yang terjadi dengan sistem pungutan yang gampang diakal-akali," kata Mardianto yang juga staf pengajar pada UIR ini.

Budayawan Fakhrunnas MA Jabbar mengemukakan sangat menolak pemberlakuan tarif parkir baru yang memberatkan semua masyarakat pengguna parkir. Pasalnya, masih banyak cara lain yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam meningkatkan PAD seperti melakukan efisiensi atau menekan kebocoran dana pembangunan atau APBD yang terus terjadi.

Sementara Fendri Jaswir mempersoalkan prosedur dan mekanisme pengesahan Ranperda Parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut dia, suatu Ranperda mestinya diajukan ke DPRD dengan mendapatkan pandangan fraksi-fraksi terlebih dulu. Setelah itu dibentuk Pansus yang melakukan pembahasan dan uji publik hingga kata akhir fraksi.

''Dalam hal pengesahan Ranperda ini, banyak mekanisme dan prosedur tersebut yang dijalani. Para anggota fraksi merasa pimpinan pansus menggiring pengesahan dengan cara yang tidak prosedural,'' ucap Fendri yang pernah menjadi anggota F-PAN DPRD Riau.

Selain itu, pengacara Yusril Sabri mengungkapkan alasan kemacetan yang dijadikan landasan kenaikan tarif parkir itu tidak masuk akal. Sebab, masalah kemacetan menjadi urusan dan tanggungjawab Polantas. Apalagi, Ranperda itu tidak prosedural, maka Ranperda tersebut harus ditolak karena sudah cacat hukum.

Tarif Parkir Pekanbaru yang Diprotes

Ranperda Parkir yang kini dalam proses meminta persetujuan Gubernur Riau terdiri atas 16 Bab dan 21 pasal. Soal kenaikan tarif parkir tersebut dinyatakan dalam Pasal 8 yang berbunyi (1) Besaran retribusi pelayanan parkir untuk setiap kali parkir yang dipungit kepada setiap wajib retribusi adalah sebagai berikut:

a. Tarif retribusi parkir di zona 1 adalah:1) Kendaraan roda 2: Rp. 4.0002) Kendaraan roda 4: Rp. 8.000

b. Tarif retribusi parkir di zona 2 adalah:1) Kendaraan roda 2: Rp. 3.0002) Kendaraan roda 4: Rp. 5.000

c. Tarif retribusi parkir di zona 3 adalah:1) Kendaraan roda 2: Rp. 1.0002) Kendaraan roda 4: Rp. 2.0003) Kendaraan roda 6 atau lebih: Rp. 10.000

d. Tarif retribusi pelayanan parkir di jalan lokal dan jalan lingkungan adalah:1) Kendaraan roda 2: Rp. 1.0002) Kendaraa roda 4 atau lebih: Rp. 2.000

e. Pemberlakuan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

(2) Ketentuan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c, diberlakukan dengan mengingat tingkat pelayanan jalan dan potensi ekonomi yang berada pada zonasi lokasi pelayanan parkir bersangkutan.2) Kendaraan roda 4: Rp. 8.000. (rls)