PEKANBARU – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Riau menyatakan dukungan terhadap usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tunda Bayar yang diajukan oleh Ketua DPRD Riau, Kaderismanto. Pansus ini bertujuan menyelidiki lebih dalam permasalahan tunda bayar kegiatan tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp1,7 triliun sehingga menyebabkan defisit anggaran dengan total sebesar Rp2,2 triliun.

"Kita (Fraksi PDIP) setuju-setuju saja, karena ini untuk menggali secara real dan detail masalah terkait defisit anggaran. Apalagi yang menyampaikan adalah Ketua DPRD, jadi kita tunggu saja progres selanjutnya," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Riau, Ma'mun Solihin kepada GoRiau.com, Sabtu (12/7/2025).

Meski demikian, dukungan Fraksi PDIP ini tidak sepenuhnya bulat. Salah satu anggota fraksi, Robin PH, menolak pembentukan Pansus dengan alasan tidak ada urgensinya. Menurut Robin, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cukup ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tanpa perlu membentuk Pansus.

Menanggapi perbedaan pendapat tersebut, Ma'mun menilai hal itu sebagai dinamika yang wajar dalam fraksi.

"Kalau berangkat dari person-person bisa beda pendapat. Namun, usulan Pansus ini sama-sama kita ketahui berasal dari Ketua DPRD," ujarnya.

Ma'mun juga membantah bahwa pembentukan Pansus ini diarahkan untuk menyasar pribadi tertentu, khususnya Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto. Sebelumnya, muncul dugaan bahwa kebijakan SF Hariyanto semasa menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau menjadi penyebab terjadinya defisit dan tunda bayar.

"Pansus ini tidak terkait dengan orang-perorang. Orientasinya adalah mencari celah-celah mengapa bisa terjadi tunda bayar. Ini menyangkut dana transfer pusat ke daerah, termasuk juga pergeseran anggaran. Kalau pun dibuka siapa targetnya, itu tidak begitu. Ini murni untuk perbaikan tata kelola keuangan di Provinsi Riau," tegasnya.

Lebih lanjut, Ma'mun menjelaskan bahwa agar Pansus ini dapat terbentuk, minimal harus diusulkan oleh dua fraksi atau gabungan anggota fraksi dalam bentuk dukungan tertulis yang kemudian disampaikan ke pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus). ***