
TEMBILAHAN- Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau sependapat untuk memberikan bantuan pendidikan kepada penduduk yang kurang mampu agar anak-anak mendapat kepastian untuk menempuh pendidikan.
Selain itu, fraksi Partai Demokrat juga sependapat untuk mendorong dan memotivasi siswa atau mahasiswa untuk berprestasi, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki prestasi untuk diberikan penghargaan berupa beasiswa.
Namun demikian, seperti yang dijelaskan Juru Bicara fraksi Partai Demokrat, Muslim pada rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Inhil terkait empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (24/11/2015), fraksinya tidak sependapat dengan apa yang tertuang dalam pasal 13.
Dimana, dalam ketentuan pasal 13 pada Ranperda itu menyebutkan bahwa penerimaan bantuan hanya dapat diberikan satu kali untuk tiap siswa atau mahasiswa.
''Kami menyadari keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun demikian, kami berpendapat bahwa bantuan pendidikan harus betul-betul dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa atau mahasiswa tidak mampu seperti yang dimaksud dalam pasal 3 huruf C,'' jelas Muslim.
Siswa atau mahasiswa, dikatakan Muslim tidak sekolah atau kuliah hanya satu tahun, tetapi menempuh pendidikan dalam jangka panjang.
Jika maksud ketentuan pasal 13 Ranperda tersebut hanya untuk biaya pendidikan selama satu tahun, menurut fraksi Partai Demokrat bantuan tersebut tidak akan banyak membantu bagi keluarga miskin.
''Karena itu, fraksi kami mengusulkan selama siswa atau mahasiswa tersebut masih sebagai keluarga miskin, selama itu pula layak diberikan bantuan pendidikan,'' tukas Muslim.***