JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena mengungkapkan, meski partai beringin merupakan bagian dari koalisi politik kekuasaan, pihaknya tidak terlalu sependapat dengan wacana Amandemen UUD 1945.

"Bagi kita, UUD 1945 yang ada sekarang ini, inilah yang menjadi pegangan kita," kata Idris dalam diskusi "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" di Media Center Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).Fraksi Partai Golkar MPR RI pun, kata Idris, hingga kini belum menentukan sikap resminya karena wacana Amandemen Konstitusi itu, masih sangat memerlukan kajian yang mendalam. Mengingat, Undang-Undang Dasar sangat fundamen dan berpengaruh terhadap seluruh produk perundangan nantinya.Sebagai pengingat, wacana Amandemen UUD 1945 ini meluas ke perubahan masa jabatan presiden, menyusul adanya rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2014-2019 lalu pada MPR periode saat ini, yang sebetulnya hanya memuat 7 poin rekomendasi untuk dikaji lebih jauh, yakni:a) Pokok-pokok Haluan negarab) Penataan Kewenangan MPR RIc) Penataan Kewenangan DPDd) Penataan sistem presidensiale) Penataan kekuasaan Kekahimanf) Penataan sistem hukum dan peraturan perundangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negarag) Pelaksanaan Pemasyarakatan nilai-nilai 4 Pilar MPR RI serta Ketetapan MPR RI7 poin tersebut tertuang dalam pasal 1 Keputusan MPR nomor 8/MPR/2019. Dan pasal 3 Ketetapan MPR yang sama, mengamankan pada MPR untuk melakukan kajian lebih jauh hingga didapati satu konsensus politik bersama."Terhadap rekomendasi pasal 1 huruf b, c, d, e, f, MPR periode 2019-2024 melakukan kajian lebih mendalam," bunyi pasal 3 Ketetapan MPR RI itu.***