
SESUAI target pertama Sustainable Development Goals (SDGs) yang ingin menghapus kemiskinan di dunia pada tahun 2030, Indonesia menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024.
Menurut Bank Dunia kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial.
Negara dan Perlindungan Sosial
Para founding fathers Indonesia sejak 78 tahun yang lalu sebenarnya juga sudah membuat platform kehidupan berbangsa dan bernegara yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, dimana tujuan Indonesia menjadi negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Secara sangat cerdas, masih di dalam pembukaan UUD 1945, para founding fathers Indonesia kemudian menyepakati "keadilan sosial" sebagai salah satu sila dalam Pancasila yang ditetapkan sebagai dasar bernegara.
Bahkan tidak sampai disitu, secara lebih operasional para founding fathers menuangkan secara lebih teknis wajibnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada warganya, khususnya warga negara yang berstatus fakir miskin dan warga terlantar.
Secara lengkap pasal 34 UUD 1945 berbunyi : 1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, 2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, 3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, dan 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Kemiskinan di Indonesia
Menurut rilis Badan Pusat Statistik (BPS), pada September 2022, persentase penduduk miskin di Indonesia sebesar 9,57 persen, meningkat 0,03 persen poin terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 persen poin terhadap September 2021.
Dengan persentase sebesar 9,57 persen berarti ada 26,36 juta orang penduduk Indonesia yang berstatus miskin, meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 juta orang terhadap September 2021.
Jika dilihat menurut karakteristik daerah, maka persentase di daerah perkotaan lebih rendah dibandingkan persentase di daerah perdesaan, dimana persentase penduduk miskin di daerah perkotaan sebesar 7,53 persen, sedangkan persentase kemiskinan di daerah perdesaan mencapai 12,36 persen.
Di antara penduduk miskin di Indonesia, pada tahun 2022 terdapat 2,04 persen penduduk yang masuk dalam kelompok kemiskinan ekstrem. Papua merupakan provinsi dengan kemiskinan ekstrem tertinggi, yaitu sebesar 10,92 persen. Sementara Bali merupakan provinsi dengan kemiskinan ekstrem terendah, yaitu sebesar 0,54 persen.
Demokratisasi Program Perlindungan Sosial
Para founding fathers telah memilih republik sebagai konsep bernegara bagi Indonesia. Dalam pengertian dasar, negara republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan bersumber dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Sehingga dengan pengertian seperti ini, bentuk republik merupakan bentuk yang paling dekat dengan esensi demokrasi yang meletakkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi. Walaupun tidak sedikit negara di dunia ini yang menetapkan republik sebagai bentuk negaranya, tetapi dalam prakteknya justru menerapkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip demokrasi itu sendiri, seperti monarki dan atau otoritarianisme.
Manifestasi demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahaan adalah menjadikan rakyat sebagai subject pelaku pembangunan, mulai dari tahapan perencanaan, implementasi dan evaluasi program. Sementara manifestasi dari pemerintahan non demokrasi adalah hanya menjadikan masyarakat sebagai object, yang lemah posisi aksesibilitasnya dalam tahapan perencanaan, implementasi dan evaluasi program pembangunan.
Di Indonesia, pelibatan masyarakat pada tahapan perencanaan pembangunan diimplementasikan melalui musyarawah di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat nasional. Sementara tahapan pengawasan program pembangunan diimplementasikan melalui kinerja pengawasan dari lembaga pengawasan yang ada baik di tingkat desa melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), pada level kabupaten/kota dengan adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, pada level provinsi dengan adanya DPRD Provinsi, dan pada nasional dengan adanya DPR RI maupun lembaga-lembaga negara lainnya yang berfungsi melakukan pengawasan atas jalannya program pemerintah oleh eksekutif.
Di samping itu, partisipasi masyarakat atas jalannya roda pembangunan juga hadir melalui kinerja media massa, baik media massa mainstream maupun media sosial yang hari ini tampil sebagai kanal pengawasan masyarakat yang cukup efektif terhadap program-program pemerintah. Akan tetapi dalam implementasinya, banyak pihak yang menilai pelibatan masyarakat dalam pembangunan masih bersifat formalitas administratif, terutama dalam tahapan penyusunan dan perencanaan program. Terkait perlindungan sosial, pemerintah sejak lama sudah memiliki program baik untuk pemberdayaan masyarakat maupun untuk perlindungan masyarakat kelas ekonomi bawah, yang dalam konstitusi negara disebut dengan istilah "fakir miskin dan anak-anak terlantar".
Sebagaimana sektor-sektor lainnya, program perlindungan lainnya hanya akan efektif dan tepat sasaran apabila didukung oleh basis data yang valid dan akurat. Dalam konteks ini, membangun basis data perlindungan sosial yang valid, akurat dan sustain merupakan tantangan tersendiri, yang salah satunya disebabkan karena sifat data sosial ekonomi masyarakat yang sangat dinamis dan cepat berubah seiring perjalanan waktu.
Menyikapi situasi ini, pada bulan Mei 2023 mendatang pemerintah akan menyelenggarakan forum konsultasi publik (FKP) yang ditujukan untuk melibatkan masyarakat yang diwakili oleh apara RT dan tokoh masyarakat dalam penyusunan basis data perlindungan sosial yang lebih baik. Diharapkan dengan FKP ini pemerintah bersama dengan jajara RT dan tokoh masyarakat dapat melakukan validasi dan verifikasi terhadap set data perlindungan sosial yang sudah terlebih dahulu dikumpulkan datanya melalui kegiatan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) pada periode Oktober-November 2022 yang lalu.
Tantangan selanjutnya adalah pemerintah secara sungguh-sungguh mendesain set data perlindungan sosial yang satu dan terpadu, agar seluruh stake holder program perlindungan sosial tidak confuse dalam menggunakan data pada saat akan meluncurkan program di masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana pemerintah menetapkan mekanisme pemutakhiran yang komprehensif, berjenjang dan berkala agar set data perlindungan sosial yang ada selalu terjaga keakuratannya. Semoga.***
Muji Basuki adalah statistisi di BPS Pekanbaru.