PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (19/11/2014), menggelar sosialiasi Peraturan Bersama 2 Menteri (PB2M) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang diatur di nomor 9 dan 8 tahun 2006.

Kegiatan digelar di Aula Kantor Camat Kunto Darussalam, dibuka Ketua FKUB Rohul, Ustad Yuli Hesman, dihadiri Sekcam Kunto Darussalam, juga hadir Kepala KUA, Ketua Adat Luhak Kunto, H Rusli mantan anggota DPRD Rohul, diikuti 60 peserta dari tokoh-tokoh berbagai agama.

Yuli Hesman mengatakan, maksud diterbitkannya PB2M, untuk mengatur lalu lintas kehidupan beragama sehingga tetap rukun. Yuli Hesman juga mencontohkan, tentang pendirian rumah ibadah yang harus memperhatikan keperluan nyata serta keadaan masyarakat sekitarnya.

''Disamping itu, kita juga memperhatikan kearifan lokal yang sudah hidup turun temurun, dan itu harus dihargai oleh setiap yang hadir di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Kata Yuli Hesman lagi, acara sosialisasi PB2M No 9 dan 8 Tahun 2006, tentang kerukunan Umat Beragama, Peraturan Pendirian Rumah Ibadah dan Tugas Kepala Daerah dalam membina KUB, di Kabupaten Rohul.

Di kegiatan itu, juga dilaksanakan sesi tanyajawab, sehingga terjadi keakraban dan suasana rukun. Diakhir pertemuan Ketua FKUB mengharapkan ke seluruh peserta agar dalam kehidupan beragama di Kunto Darussalam, tetap solid dan saling pengertian, serta berpedoman pada PB2M nomor 9 dan 8 tahun 2006. (ram)