SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Siak akan mensosialisasikan perizinan pembnaguan rumah ibadah ke kecamatan-kecamatan. Sosialisasi dilaksanakan guna menghindari pertikaian antar umat beragama.

Demikian disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Siak, Faturrohman saat bersilaturahmi dan beraudensi dengan Bupati Siak H Syamsuar, Senin (14/1/2013) kemaren. Pada kesempatan tersebut Ketua FKUB Faturrohman menyampaikan kondisi umat beragama di Siak kepada bupati. 

Faturrohman mengharapkan setiap aliran atau paham keagamaan yang ada di Siak bisa diketahui oleh setiap pimpinan forum umat beragama seperti halnya Islam yang diketahui oleh MUI. Dengan aturan itu, maka perdamaian dan kerukunan sesama dan antar umat beragama di Siak dapat terjaga.

''Dengan metode seperti ini, perizinan pendirian rumah ibadah bisa dinilai dan dilakukan oleh setiap pimpinan umat beragama. Kalaulah izin itu dari Kemenag, apakah Kemenag mengetahui dan paham terhadap semua sekte-sekte yang ada,'' imbuh Faturrohman.

Menanggapi isu aliran keras Bupati Siak, H Syamsuar mengatakan, sebenarnya jika dikaji dalam Islam tidak ada aliran keras tersebut karena hadirnya agama Islam merupakan rahmat bagi alam semesta, dan umat Islam memiliki tanggungjawab untuk menjaga keseimbangan alam semesta termasuk didalamnya menjaga ketertiban dan kedamaian.

''Jika kita kaji, dalam Islam tidak ada aliran keras tersebut karena, kehadiran Islam merupakan rahmatan lila'lamin,” kata Syamsuar

Sementara perwakilan umat keristen, Tigor menyampaikan bahwa, untuk umat kristen, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) tidak bisa mengetahui seluruh paham organisasi yang ada, sementara umat Kristen memiliki organisasi-organisasi yang dibawahnya yang mewakili gereja-gereja yang ada dan tidak hanya anggota PGI yang berada di dalam. Dengan demikian PGI tidak bisa menyatakan siapa yang boleh dan tidak boleh mendirikan rumah ibadah. ''Kami tidak bisa menyatakan siapa yang tidak bisa,'' kata Tigor

Pada kesempatan tersebut Syamsuar meminta agar FKUB bisa menjaga kerukunan dan perdamaian. Hal itu untuk menjaga kepercayaan investor yang sudah dan ingin berinvestasi di Kabupaten Siak. Sejauh ini banyak investor yang datang dan menyatakn memilih menanamkan investasinya karena menilai siak merupakan daerah yang aman dan damai.

Terkait salah satu syarat pendirian rumah ibadah yakni KTP, Bupati menyampaikan bahwa mulai tahun 2013 KTP yang berlaku adalah e-KTP. ''Mulai tahun 2013, KTP lama meskipun masa aktifnya masih ada namun tidak berlaku, karena itu warga yang belum mengambil e-KTP atau belum mengurus untuk segera mendatangi UPTD terkait untuk mendapatkan e-KTP,'' tegas Syamsuar

Menanggapi hal tersebut, Faturrohman mengatakan bahwa FKUB siap mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kepercayaan para investor di Kabupaten \Siak. Dikatakkanya untuk menjamin kerukunan umat beragama, FKUB akan melakukan program sosialisasi perizinan pendirian rumah badah yang ditetapkan pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negri. ''Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi aturan perizinan pendirian rumah ibadah ke Kecamatan Sabak Auh, Mempura dan Mandau,'' pungkas Faturrohman. (sks)