JAKARTA -- Fee bantuan sosial (bansos) Corona senilai Rp16,7 miliar mengalir ke banyak orang, hingga ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan artis dangdut Cita Citata.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Corona, Matheus Joko Santoso, mengungkapkan hal itu saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang penyuap Bansos Corona, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).

Dikutip dari Detik.com, Matheus Joko Santoso mengaku diperintah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee bansos Corona sebesar Rp10 ribu per paket dari perusahaan penyedia bansos.

Joko mengungkapkan total fee yang dia kumpulkan senilai Rp16,7 miliar, namun yang diberikan ke Mensos Juliari Rp14,7 miliar.

''BAP Rp16,7 miliar total, yang diberikan ke Mensos Rp14,7 miliar, apa saja rinciannya?'' tanya jaksa ke Joko.

''Benar kurang lebih segitu. Saya coba sampaikan (rincian) di sini, untuk peneyrahan ke pak menteri melalui Pak Adi Rp8,4 miliar, diberikan bertahap. Rp 2 miliar uang untuk apa kurang tau diminta untuk serahkan saja, kemudian Rp 3 miliar saya sampaikan di ruang pak adi juga informasinya untuk bayar pengacara, kemudian Rp 1,4 miliar saya sampaikan di ruang pak adi, lalu Rp 2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim waktu itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran,'' papar Joko.

Selain memberikan ke menteri, Joko mengaku fee bansos Corona yang terkumpul itu juga diberikan ke sejumlah pejabat di Kemensos. Selain pejabat Kemensos, ada juga diberikan ke kolega Juliari sebesar Rp 100 juta, namun dia tidak tahu siapa kolega itu.

Adapun rincian pejabat Kemensos dan orang lain yang terima fee dalam BAP Joko yang dibacakan adalah:

- KPA Bansos Corona, Adi Wahyono untuk Juliari Rp 8,4 miliar

- KPA Bansos Corona, Adi Wahyono Rp 1 miliar

- Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazarudin Rp 1 miliar

- Karo Perencanaan Adi Karyono Rp 550 juta

- Karopeg Kemensos, Amin Rahardjo Rp 100 juta

- Direktur PSKBS, Sunarti Rp 100 juta

- Staf Kemensos Robbin Rp 300 juta

- Tim Bansos, Yogi Rp 300 juta

- Iskandar Rp 250 juta

- Staf Kemensos Rizki Rp 350 juta

- Tim Bansos, Firman Rp 250 juta

- Reinhan Rp 70 juta

Selain pemberian uang ke pejabat Kemensos, uang itu juga digunakan untuk membeli handphone dan sepeda Brompton. Selain itu, Joko mengatakan ada juga pemberian uang ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

''Pembelian 10 buah hp Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos, Brompton 3 sepeda untuk Sekjen Hartono Laras senilai Rp 120 juta, dan untuk operasional BPK Rp 1 miliar,'' ungkap Joko.

''Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi?'' tanya jaksa KPK

''Saya kurang tahu, hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda, ketemu di koridor Mall Green Pramuka,'' ungkap Joko.

Bayar Artis Cita Citata

Lebih lanjut, Joko juga mengungkapkan uang itu juga diperuntukan untuk segala jenis kegiatan Kemensos. Termasuk membayar artis Cita Citata saat mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo.

''Lalu, pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta, pembayaran tes swab COVID pimpinan kemensos Rp 30 juta, seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta, pembayaran kegiatan mesuji Lampung Rp 100 juta, pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta, pembayar makan minum rapat pimpinan awal akhir Rp 100 juta, pembayar makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta, pembayar sapi Rp 100 juta, sewa pesawat carter Labuan Bajo Rp 270 juta, pembayaran artis untuk kegiatan rapat Labuhan bajo Rp150 juta,'' ungkap Joko.

''Artisnya informasinya Cita Citata, saya juga nggak hadir,'' kata Joko.

Joko mengaku tidak tahu alasan fee bansos dipergunakan untuk agenda Kemensos dan pejabat Kemensos. Joko mengaku hanya menjalankan perintah.

Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara, dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka bansos Corona. Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.***