
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan, bahwa haram hukumnya menggunakan hasil investasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lainnya.
Dikutip dari Liputan6.com, MUI pun sudah merekomendasikan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan fatwa MUI sebagai panduan.
Fatwa MUI tentang hal itu tertulis dalam dokumen berjudul "Himpunan Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII tahun 2024". Ijtima' tersebut diselenggarakan di Ponpes Bahrul Ulum Bangka Belitung 28-31 Mei 2024 lalu.
Fatwa MUI tersebut bernomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024, dalam bab Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.
"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram," tulis Fatwa MUI seperti dikutip dari dokumen tersebut, Jumat (26/7/2024).
Selain itu, MUI juga menyatakan pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya adalah berdosa.
MUI pun membuat rekomendasi kepada lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan fatwa terkait sebagai panduan.
Selain itu dalam rekomendasinya, MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji.
"Presiden dan DPR perlu melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jamaah haji yang telah membayar setoran dana haji, menjamin keamanan dana milik jamaah, menjamin rasa keadilan jamaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktik pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," pinta MUI.
BPK Diminta Jadikan Fatwa MUI Sebagai Acuan
MUI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menjadikan fatwanya sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji. Tujuannya, agar hak-hak jemaah haji dapat dilindungi secara optimal.
"Menjamin keamanan dana milik jamaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," bunyi rekomendasi MUI.***