BENGKALIS -Sekitar 50 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis diundang Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (6/12/2016).

Hal itu terkait adanya Evaluasi Pendampingan Hukum (Legal Asistance) kegiatan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan TP4D Kejaksaan Bengkalis.

Kegiatan Evaluasi Pendampingan Hukum dibuka Kepala Kejaksaan Bengkalis, Rahman Dwi Saputra. Hadir Plt Kepala Inspektorat Bengkalis, Plt Kadis PU Tarmizi dan Kasi Intel Rully Afandi yang juga Ketua TP4D.

"Hari ini kita melakukan evaluasi pendampingan hukum terkait Datun maupun TP4D dengan SKPD PU dengan mengundang PPTK dan KPU Dinas PU Bengkalis. Tujuannya, kita evaluasi selama kegiatan tahun 2016 ini, baik yang sudah selesai 100 persen maupun belum. Apa kira-kira hambatan dan kendala," ungkap Ketua TP4D.

Diterangkan Rully, evaluasi ini juga menjadi upaya pencegahan terhadap tindak pidana Korupsi. Sebagaimana tugas dari TP4D Kejari yang telah di bentuk setahun ini.

"Secara garis besar sejauh ini belum ada hambatan dalam pengerjaan di tahun 2016 ini. Karena dalam evaluasi hari ini masih sedikit yang menyampaikan hambatan dan kendala yang dihadapi," tutupnya. *** #BENGKALIS