JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku judi online dan pencucian uang digital. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan negara memiliki kewenangan hukum untuk merampas uang bandar maupun pemain judi online yang terbukti melanggar hukum.

“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Prosesnya bisa dilakukan dengan mekanisme acara cepat, hanya tujuh hari sejak perkara diajukan,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Kebijakan ini, menurut Yusril, merupakan langkah baru dalam pemberantasan kejahatan digital di sektor ekonomi yang telah menimbulkan kerugian sosial dan finansial yang besar. Ia menjelaskan bahwa ketentuan perampasan cepat diatur dalam Pasal 64–67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pasal ini jarang diterapkan, padahal sejalan dengan praktik perampasan aset kejahatan di negara-negara maju. Sudah saatnya kita menegakkan aturan ini tanpa kompromi,” tegas Yusril.

Yusril yang juga menjabat sebagai Ketua Komite TPPU Nasional mengatakan, upaya ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menutup sumber keuangan ilegal dari bandar judi online (judol).

Menurutnya, seluruh uang hasil perjudian, baik daring maupun konvensional, dikategorikan sebagai hasil kejahatan. Ketika uang tersebut masuk ke sistem perbankan atau ditransfer untuk disamarkan, maka sudah tergolong tindak pidana pencucian uang. 

“Tidak hanya bandar, pemain pun bisa dikenai pidana. Pasal 303 KUHP mengatur ancaman hukuman maksimal 10 tahun bagi bandar dan tiga tahun bagi pemain,” jelasnya.

Yusril mengakui, salah satu tantangan besar dalam memberantas judol adalah modus transaksi yang menggunakan kripto dan dompet digital lintas negara. Namun ia optimistis, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memiliki instrumen untuk mendeteksi perputaran dana digital tersebut.

“PPATK berwenang meminta lembaga keuangan menghentikan transaksi mencurigakan hingga 20 hari. Jika tidak ada pihak yang mengklaim, penyidik dapat mengajukan ke pengadilan agar dana itu ditetapkan sebagai aset negara,” paparnya.

Kebijakan baru ini ditegaskan Yusril dalam acara Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Penguatan Komite TPPU dalam Upaya Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia, yang digelar oleh PPATK di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memperkuat langkah hukum terhadap ekonomi gelap digital. “Kita harus membangun kerja terpadu antara Kemenkeu, PPATK, Polri, dan lembaga perbankan agar uang hasil kejahatan tidak lagi bisa berputar di sistem kita,” ujarnya.

Yusril menegaskan, langkah ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan bagian dari strategi nasional memulihkan moral dan kedaulatan ekonomi. “Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi online yang merusak tatanan sosial dan keuangan nasional,” katanya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penegakan hukum terhadap judol tidak hanya menjerat pelaku, tapi juga menghentikan aliran dana kotor yang selama ini menggerogoti ekonomi rakyat. ***