
PANGKALANKERINCI - Enam tersangka kasus dugaan korupsi Multimedia Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan tahun 2007 menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 273 juta.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Tety Syam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, uang pengganti kerugian negara sudah dititipkan keenam tersangka kepada kejaksaan.
Diungkapkannya, besaran uang pengganti tersebut telah sesuai dengan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau.
"Uang pengganti sudah dititipkan ke kita," kata Yuriza Antoni.
Lanjutnya menjelaskan, jika para tersangka terbukti bersalah nantinya maka uang tersebut akan disita langsung untuk negara.
"Sebaliknya, jika tidak terbukti bersalah, uang akan dikembalikan kepada para tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Enam Tersangka Korupsi Multimedia Disdik Pelalawan Ditahan
Besaran uang pengganti kerugian negara yang dititipkan kepada pihak kejaksaan, sebut Yuriza Antoni, jumlahnya merata kecuali tersangka H.
Baca Juga: Perkara Korupsi Multimedia Disdik Pelalawan Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor
"Tersangka TFJ, K, B, W dan L masing-masing besarannya Rp 50 juta. Sedangkan tersangka H besarannya hanya Rp 23 juta. Totalnya Rp 273 juta," sebut Kasi Pidsus, Kamis (22/12/2016).*** #PELALAWAN