
PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Enam tersangka kasus korupsi Islamic Centre Pelalawan yang tadi siang sudah serahterimakan dari Kejaksaan Tinggi Riau ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, akhirnya kembali dibawa ke Pekanbaru sore hari. Mereka dititipkan di Rutan Pekanbaru.
Penitipan ke Rutan Pekanbaru dilakukan setelah keenamnya menjalani pemeriksanaan di Kejari Pelalawan. Pemeriksaan terhadap keenam tersangka baru selesai sekitar pukul 15.000 Wib. Usai diperiksa, mereka dibawa ke Rutan Pekanbaru untuk dititipkan, namun H Zakri berbeda dengan tersangka lainya karena Zakri dibawa menggunakan mobil Kejari Pelalawan jenis Pajero Sport yang langsung didampingi oleh Kajari Pelalawan.
Sebelumnya, kasus Islamic Center di Kabupaten Pelalawan yang sudah selesai diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu pagi kemarin (30/1/2013 pagi diserahkan ke Kejari Pelalawan. Pada hari yang sama keenam tersangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center di Kabupaten Pelalawan sampai di Pangkalan Kerinci sekitar pukul 12.00 WIB.
Keenam tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center itu yakni Amrasul Abdullah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Syahril selaku Pengguna Anggaran, Tengku Azman selaku pelaksana tugas Kepala Sub Dinas Cipta Karya, dan Fahran Ridwan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni H Zakri yang kini Ketua DPRD Pelalawan dan juga Direktur PT Langgam Sentosa, perusahaan pemenang tender serta Supervisor Engineer PT Wisatama Arsitek yaitu Rahman Saragihselaku perusahaan pengawas pembangunan proyek. Sesampainya di halaman Kejaksaan Negeri Pelalawan, keenam tersangka langsung turun dari mobil yang membawanya menuju ruang pemeriksaan. Saat itu, mereka dikumpulkkan dalam satu ruangan kemudian setelah beberapa saat akhirnya para tersangka diperiksa secara terpisah.
âPada pemeriksaan nanti akan kita panggil perusahaan bersangkutan yaitu Bonai, seperti apa yang diungkapkan H Zakri," terang Kepala Kejari Pangkalan Kerinci Edi Gusmar SH MH pada sejumlah media, Rabu (30/1/2013).
Seperti diketahui, pada penyelidikan penyimpangan Pembangunan Gedung Islamic Centre, Kabupaten Pelalawan, dengan anggaran sebesar Rp7,7 miliar. Pihak Kejati akhirnya menetapkan enam orang tersangka yang diduga menyelewengkan dana pembangunan gedung tersebut dan telah merugikan negara senilai Rp7,7 miliar.
Selain kerugian secara finansial, negara juga telah dirugikan secara materil. Dalam laporannya BPKP menyatakan, gedung Islamic Centre tidak bisa difungsikan atau dipakai masyarakat. Seperti berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau pada November lalu.Berdasarkan data yang dihimpun, anggara proyek ini dianggarkan senilai Rp 6,1 miliar pada tahun 2007-2008. Dalam perjalanannya, pembangunannya tak kunjung selesai. Bahkan pada tahun 2009, anggarannya kembaliditambah sekitar Rp3,6 miliar.
Terpisah, salah seorang tetangga dari tersangka mantan Kadis PU Pelalawan, Ir Syahril, yang tinggal di Jalan Pemda, Anto (37), mengatakan bahwa dirinya tak terlalu terkejut jika Syahril pada akhirnya harus masuk\bui karena masalah ini. Pasalnya, berita-berita awal sejak mantan kadis PU itu terlibat selalu dibacanya di media-media lokal.
"Apalagi setelah namanya masuk menjadi tersangka, saya pikir hanya tinggal menunggu waktu saja. Saya hanya berharap agar keluarga tetap diberi ketabahan menghadapi ujian ini," ujarnya menutup. (ilm)