PEKANBARU – Enam pohon yang direlokasi dari kawasan Jalan SM Amin, Pekanbaru, kini telah dipindahkan ke kawasan perkantoran Tenayan Raya dan area sport center milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memastikan pohon-pohon tersebut akan menjalani perawatan intensif pasca-pemindahan, sementara risiko kematian tanaman menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan daerah.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, proses pemindahan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) lalu. Sebagian pohon ditempatkan di kawasan perkantoran Tenayan Raya dekat Masjid Paripurna Agung Al-Firdaus yang merupakan aset pemerintah kota.

“Di kantor Tenayan dekat Masjid Raya ada empat pohon yang dipindahkan. Duanya lagi di Sport Center,” kata Reza kepada Goriau, Selasa (2/6/2026).

Menurut Reza, setelah proses relokasi selesai, pohon tidak dibiarkan begitu saja. Pemerintah bersama pihak pemohon akan melakukan perawatan lanjutan berupa penyiraman, pemupukan, dan pemeliharaan teknis untuk memastikan tanaman dapat beradaptasi di lingkungan barunya.

“Kalau secara teknis tentu ada penyiraman, pemupukan, dan perawatan rutin,” ujarnya.

DLHK optimistis pohon-pohon tersebut dapat bertahan hidup. Namun, pemerintah menegaskan ada konsekuensi bagi pihak pemohon apabila relokasi gagal.

“Selama ini pohon yang kami pindahkan belum pernah kami temukan mati. Tetapi kalau sampai mati, itu menjadi tanggung jawab pemohon,” kata Reza.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Dalam Pasal 25 disebutkan, pelaksanaan pembongkaran, pemindahan, penyelamatan, hingga relokasi pohon menjadi tanggung jawab pemohon. Aturan tersebut juga mewajibkan penggantian apabila pohon relokasi mati selama masa pemeliharaan.

“Kalau pohon relokasi mati selama masa pemeliharaan, pemohon wajib mengganti kembali sesuai jenis dan diameter semula,” ujar Reza.

Perwako juga mengatur masa pemeliharaan selama tiga bulan. Setelah periode tersebut berakhir dan kondisi pohon dinyatakan tumbuh baik, proses serah terima dapat dilakukan melalui berita acara resmi.

Sebelumnya, enam pohon tersebut direlokasi dari kawasan Jalan SM Amin setelah melalui survei lapangan dan kajian teknis DLHK terkait permohonan penataan akses sebuah badan usaha di lokasi tersebut. ***