JAKARTA – Geger melanda lembaga pengawas pelayanan publik negara. Belum genap sepekan menduduki kursi pimpinan, Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap sekaligus ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/4/2026). Penahanan ini terjadi hanya berselang enam hari setelah Hery resmi dilantik oleh Presiden Prabowo, Jumat (10/4/2026) lalu.

Hery terlihat digelandang keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.19 WIB. Pemandangan mengejutkan tampak saat ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan terborgol. Sebuah kaus berlogo PLN juga terlihat masih menempel di tubuhnya saat diapit oleh sejumlah petugas.

Tanpa melontarkan sepatah kata pun, Hery langsung dikawal ketat menuju mobil tahanan. Hingga kini, pihak kejaksaan belum membeberkan secara resmi konstruksi perkara yang membuat pejabat baru tersebut langsung berurusan dengan hukum di awal masa jabatannya.

"Sebentar lagi, mohon tunggu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Suprianta.

Anang menjanjikan informasi detail dan menyeluruh mengenai kasus ini akan segera disampaikan lewat keterangan pers resmi dalam waktu dekat. Sikap kejaksaan yang belum merinci perkara ini membuat publik masih menanti kejelasan kasus yang membelit sang ketua.

Sebagai informasi, Hery Susanto sebelumnya menjabat sebagai anggota Ombudsman sebelum akhirnya diangkat menjadi ketua periode 2026-2031. Ia naik memimpin kepengurusan baru bersama Wakil Ketua, Rahmadi Indra Tektona, beserta tujuh anggota lainnya guna menggantikan jajaran lama era Mokhammad Najih. ***