JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dituntut untuk mengaku ke publik bahwa mereka melakukan salah tangkap terhadap empat anak-anak pengamen yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan sesama pengamen.

Keempat korban salah tangkap yakni Fikri (23), Fatahillah (18), Ucok (19) dan Pau (22). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut keempatnya sebagai korban salah tangkap oleh pihak Jatanras Polda Metro Jaya pada Juni 2013 lalu.

Kuasa hukum dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan, selain menggugat ganti rugi secara materi dan immateri, pihaknya juga menuntut pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membuat pernyataan ke publik.

"Pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap. Itu yang kita tuntut harus ada pengakuan itu," ucap Oky seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL, Rabu (17/7).

Menurutnya, tuntutan itu dilakukan setelah Mahkamah Agung telah menyatakan keempat pengamen yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap sesama pengamen tidak bersalah.

"Mahkamah Agung putusannya menyatakan membebaskan keempat orang anak kecil ini dulunya," jelasnya.

Keempat korban salah tangkap ini menggugat ganti rugi secara materi dan immateri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, persidangan perdana hari ini dengan agenda pembacaan permohonan ditunda karena pihak kuasa hukum korban salah tangkap belum melengkapi beberapa dokumen.

Persidangan telah dibuka sekitar pukul 12.45 WIB. Pihak termohon yakni dari Institusi Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pihak turut termohon dari Kementerian Keuangan turut hadir.

Namun, pihak kuasa hukum pemohon belum melengkapi beberapa dokumen, sehingga persidangan dengan agenda pembacaan permohonan ditunda sampai dilanjutkan pada Senin (22/7) besok.

Diketahui, keempat korban salah tangkap telah menjalani masa tahanan selama tiga tahun sejak 30 Juni 2013, setelah dituding melakukan pembunuhan terhadap sesama pengamen.

Padahal, mereka mengaku yang menemukan mayat korban pembunuhan di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan. Namun, mereka malah dijadikan tersangka pembunuhan.

Selama proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, keempat korban mengaku telah disiksa dengan berbagai cara dan dipaksa untuk mengakui telah melakukan pembunuhan.

Setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun di Lapas anak di Tangerang, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan dinyatakan tidak bersalah.***