JAKARTA - Bursa calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) disebut mulai menghangat, internal kepolisian dikabarkan mengharapkan Kapolri baru dijabat sosok dari kalangan adik kelas Tito Karnavian.

Hal itu diungkap oleh Ketua Presidium Ind. Police Watch, Neta S. Pane dalam keterangan tertulis yang diterima GoNews.co, Jumat (02/07/2019).

"Sejumlah sumber di Mabes Polri menyebutkan, calon Kapolri pengganti Tito Karnavian diharapkan tidak satu angkatan dengan Tito, tapi dari angkatan Akpol yang lebih muda, sehingga terjadi regenerasi pimpinan di lembaga kepolisian. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden Jokowi sebagai pemegang hak prerogatif," kata Neta.

Sementara itu, pendataan Ind. Police Watch (IPW) menyebutkan, setidaknya ada empat nama yang disebut sebut masuk dalam bursa calon Kapolri pengganti Jenderal Tito Karnavian. Dari empat orang yang namanya mencuat, hanya satu yang satu angkatan dengan Tito, yakni Irjen. Pol. Luki Hermawan yang kini menjabat Kapolda Jawa Timur dan Akpol Angkat 1987.

Adapun 3 nama lainnya yakni, Irjen. Pol. Gatot Eddy Pramono (Kapolda Metro Jaya saat ini) merupakan Akpol angkatan 1988, Irjen. Pol. Agus Andriyanto (Kapolda Sumatera Utara saat ini) merupakan Akpol angkatan 1989, dan Irjen. Pol. Ahmad Dofiri (Kapolda Jogjakarta) disebut sebagai lulusan terbaik (Adimakayasa) Akpol Angkatan 1989.

Karena secara pangkat, keempat calon kuat itu seluruhnya dari jenderal bintang dua (Irjen) maka sebagai syarat untuk menjadi Kapolri, akan dilakukan pengangkatan pangkat satu bintang menjadi Komisaris Jenderal (Komjen).

"Dan dalam waktu dekat ini memang ada dua Komjen yang akan pensiun, yakni Kabaharkam, Komjen Condro Kirono dan Wakapolri, Komjen Ari Dono Sukmanto," kata Neta.

Di sisi lain, merujuk Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun. Masa jabatan Kapolri dan presiden memiliki hubungan unik.

Di saat presiden hanya dapat memimpin lima tahun dan diperpanjang satu periode, Kapolri dapat menjabat selama apapun bergantung pada presiden.

Tidak ada satu UU pun yang membatasi masa jabatan Kapolri. Sehingga jika Jokowi tidak memberhentikan dan mengajukan calon baru, maka Tito dapat menjabat sebagai Kapolri selama tujuh tahun, yakni hingga 2023.***