
SELATPANJANG - Menyikapi gonjang ganjing keputusan Menteri LHK Siti Nurbaya yang berbuah demonstrasi beberapa waktu lalu, menurut pakar lingkungan, DR Elviriadi, terjadi karena lupa sejarah keagungan puak Melayu Riau dalam mengelola alam. Akibatnya kerusakan lingkungan yang diikuti kebakaran lahan pun kerap terjadi.
Hal itu pernah dipapar Elviriadi ketika berbincang-bincang dengan GoRiau. Kata Elviriadi, hutan dan lahan gambut yang unik ekosistemnya itu adalah pusat peradaban dan ruh orang Melayu. Hutan dalam perspektif Melayu itu ada 3 fungsi, yaitu sebagai sumber falsafah hidup, sebagai sumber marwah, dan sumber nafkah (ekonomi). Jadi aspek ekonomi itu hanya pelengkap prinsip hidup.
"Hutan dan tanah gambut itu pusat peradaban orang Melayu dengan 4 pengaturan agung," kata
Adapun empat pengaturan agung itu antara lain; gambut dan kekayaannya sebagai rimba peladangan, rimba pecadangan, rimba larangan, dan lahan perkarangan. Sementara yang boleh dimanfaatkan dari empat tata ruang melayu itu hanya rimba peladangan dan lahan pekarangan.
"Nah, konsep tata ruang tradisional itu telah porak poranda dengan kehadiran industri dan perizinan eksploitasi hutan dan gambut," ujar Elviriadi.
Sejauh ini, diakui Elviriadi, ada beberapa regulasi yang cukup membantu pemulihan gambut di Indonesia, walaupun tak seunggul tata ruang melayu. Seperti diterbitkan UU No 26 tahun 2007 untuk menata ruang, ada lagi P.17, Kepmen, dan macam-macam. "Lalu kenapa ada pihak yang menggugat?," tanya dosen yang dikenal kritis itu lagi.
Anak watan Kepulauan Meranti itu juga akan segera bertemu Ketua DPH LAM Riau supaya asset hutan tanah kembali ke pangkuan masyarakat tempatan. Dengan menggali kearifan lokal dan mengaktifkan di kampung-kampung. "Saya yakin, melalui penguatan tata ruang melayu dengan kearifan lokalnya, upaya pencegahan Karhutla dan pemulihan gambut dapat dioptimalkan. Selain itu, program perhutanan sosial Kementerian LHK dapat sinergis," ujarnya. ***