PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus dugaan suap yang menyeret oknum penegak hukum di Rokan Hulu, dengan terdakwa Andesra kembali digelar, Senin (25/11/2013) sore. Sebelumnya mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Zulbakri telah dijatuhi hukuman selama 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Pada persidangan hari ini mejelis hakim mengagendakan menjawab eksepsi terdakwa pekan lalu, dimana terdakwa menolak semua dakwaan yang ditujukan kepadanya.
''Tidak dapat diterima, pemeriksaan perkara pokok dilanjutkan, dakwaan Jaksa suda jelas dan lengkap sebagai diatur dalam pasal 146 ayat KUHAP,'' jawab majelis hakim yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif, SH MH.
Atas dasar itu majelis hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Zulkarnain, SH agar menyiapkan saksi.
Peristiwa ini berawal pada tanggal 8 hingga 22 Maret 2013 di Mapolres Rohul. Pada Jumat (8/3/2013) sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul menangkap Andesra dan Hufri di Simpang PTPN V Sei Intan, Desa Kembang Damai, Kunto Darussalam, Rohul.
Saat dilakukan penggeledahan mobil Suzuki Grand Vitara BM 1834 QB yang dikemudikan Andesra, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan di bagian pembatas tempat duduk tengah mobil tersebut.
Selanjutnya Andesra dan Hufri digiring ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan dan penyidikan lanjut. Dalam perjalanan, Adesra meminta bantu kepada Zulbakri agar dibebaskan dari penangkapan tersebut. "Ada uangmu Rp1 miliar,’’ kata Zulbakri.
Mendengar itu, Andesra menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu. Setelah itu, terdakwa kembali menanyakan uang Rp500 juta kepada Andesra dan dijawab lagi tidak ada. Akhirnya Andesra dimasukkan ke sel tahanan Mapolres Rohul.
Lalu, esok harinya tanggal 9 Maret 2013, Andesra dikeluarkan dari sel tahanan dan dibawa ke ruangan Zulbakri. Di sana, Zulbakri meminta uang Rp200 juta kepada Andesra agar bisa dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Permintaan itu disanggupi Andesra.
Pada 11 Maret 2013, keluarga Andesra menyerahkan cek Bank Mandiri senilai Rp200 juta kepada Zulbakri. Uang sebanyak itu didapatkan oleh keluarga Andesra dari hasil penjualan rumah toko di Jalan Tengku Pahlawan, Kota Lama, Kunto Darussalam Rohul senilai Rp300 juta.
''Setelah menerima cek No F0 544514 Bank Mandiri yang tertulis nama Zulbakri, SH dengan nominal Rp200 juta, terdakwa berkata kepada Andesra agar hati-hati dan jangan sampai diketahui keluarga Andesra,'' tutur jaksa.
Ternyata cek yang diterima Zulbakri diketahui Kapolres Rohul. Lalu Kapolres menerbitkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan dari Andesra tersebut hingga akhirnya ditangkap. ***