FEBRUARI 2026 menghadirkan pemandangan yang mengganggu nurani publik. Video-video yang beredar luas memperlihatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kecil, seorang ibu dilarang berjualan di teras rumahnya sendiri, seorang bapak yang berjualan keliling dihentikan, dan sejumlah barang dagangan disita karena dianggap melanggar peraturan daerah (perda).

Bagi sebagian orang, ini sekadar penegakan aturan. Bagi yang lain, ini terasa seperti ketidakadilan. Di sinilah pertanyaan penting muncul, mengapa peristiwa semacam ini terus berulang? Apakah masalahnya ada pada pedagang, pada aparat, atau pada cara kita memahami hukum itu sendiri?

Hukum yang Kehilangan Tujuan Awal

Secara ideal, hukum dibuat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Konstitusi kita menjanjikan perlindungan bagi seluruh rakyat. Namun dalam praktik sehari-hari, hukum sering tampil sebagai alat penertiban, bukan alat pemberdayaan. Perda disusun untuk mengatur ruang kota agar tertib dan terorganisasi. Tetapi dalam banyak kasus, pedagang kecil tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam proses penyusunannya. Akibatnya, aturan yang lahir sering tidak selaras dengan realitas kehidupan mereka.

Di sinilah muncul benturan antara dua jenis hukum. Pertama, adalah hukum negara yaitu aturan tertulis yang baku dan memiliki sanksi jelas. Kedua adalah, apa yang dalam antropologi hukum disebut living law, istilah yang dipopulerkan Eugen Ehrlich. Living law adalah hukum yang hidup dalam praktik sehari-hari masyarakat: norma yang tumbuh dari kebiasaan, relasi sosial, musyawarah, dan pengalaman kolektif.

Ketika seorang ibu berjualan di teras rumahnya, dia tidak merasa sedang melanggar hukum. Dalam logika sosial komunitasnya, teras adalah perpanjangan ruang hidup yaitu tempat berinteraksi, berdagang kecil-kecilan, dan menjaga hubungan sosial. Tetapi dalam logika administrasi kota, itu bisa dianggap pelanggaran zonasi. Benturan ini bukan sekadar soal izin. Ia adalah benturan cara pandang.

Ekonomi Jalanan Bukan Fenomena Kecil Sering kali ekonomi jalanan dipandang sebagai sektor pinggiran. Padahal kenyataannya justru sebaliknya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa lebih dari separuh tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal. Artinya, jutaan keluarga menggantungkan hidup pada aktivitas ekonomi yang tidak sepenuhnya masuk dalam sistem formal, termasuk pedagang kaki lima dan penjual keliling. Jika sebagian besar dari mereka belum memiliki izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB), apakah itu berarti mereka semua pelanggar hukum? Atau justru sistem perizinannya yang belum ramah terhadap realitas sosial-ekonomi rakyat kecil? Angka-angka ini memberi kita pelajaran sederhana bahwa ekonomi jalanan bukan penyimpangan, melainkan bagian penting dari struktur ekonomi nasional.

Siapa yang Berhak atas Ruang Kota? Ruang publik sering dianggap milik bersama. Namun dalam praktiknya, ruang selalu diatur kekuasaan. Siapa yang boleh berdagang di trotoar? Siapa yang boleh membangun usaha di pusat kota? Siapa yang harus disingkirkan demi “ketertiban”? Dalam banyak kota di dunia, penataan ruang sering berkaitan dengan proyek modernisasi dan investasi. Kawasan yang dianggap “kumuh” dibersihkan, pedagang kecil dipindahkan, dan ruang kota disesuaikan dengan selera kelas menengah dan investor.

Kita bisa melihat dinamika ini juga dalam proyek-proyek besar seperti Ibu Kota Nusantara, yang dibayangkan sebagai kota modern dan tertata. Visi pembangunan semacam itu sering kali menekankan estetika dan efisiensi, tetapi berisiko mengabaikan pola hidup ekonomi kecil yang sudah lama ada. Dalam perspektif antropologi hukum, ini bukan sekadar penertiban. Ini adalah pertarungan makna tentang siapa yang berhak atas kota.

“Ketertiban” dan Wajah Kekuasaan Kata “ketertiban” terdengar positif. Namun kita perlu bertanya, ketertiban untuk siapa? Dalam beberapa kasus, razia menjadi simbol bahwa negara hadir dan berfungsi. Setiap gerobak yang disita seakan menegaskan bahwa aturan ditegakkan. Namun penegakan yang kaku sering kali tidak menyelesaikan akar masalah: keterbatasan lapangan kerja, akses perizinan yang rumit, dan minimnya ruang usaha bagi masyarakat kecil.

Filsuf Prancis Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui kekerasan terbuka, melainkan melalui pengaturan ruang dan perilaku. Tubuh yang berjualan, gerobak yang diparkir, lapak yang digelar, semuanya bisa menjadi objek pengawasan dan penertiban. Namun penting untuk tidak menyederhanakan persoalan menjadi “aparat jahat versus rakyat korban”.

Banyak petugas Satpol PP juga berada dalam posisi sulit. Mereka menjalankan perintah struktural yang tidak mereka buat sendiri. Mereka adalah bagian dari sistem birokrasi yang lebih besar. Memahami ini bukan untuk membenarkan tindakan yang merugikan rakyat kecil, melainkan untuk melihat bahwa persoalannya bersifat struktural.

Mengembalikan Hukum pada Akar Sosialnya

Jika hukum hanya dipahami sebagai teks tertulis, maka setiap pelanggaran harus dihukum. Tetapi jika hukum dipahami sebagai praktik sosial, maka kita perlu melihat konteksnya. Living law mengajarkan bahwa aturan terbaik adalah yang lahir dari dialog dan kebutuhan nyata masyarakat. Di banyak komunitas Indonesia, pengaturan ruang dagang dilakukan melalui kesepakatan informal, musyawarah, dan etika gotong royong. Konflik diselesaikan melalui mediasi, bukan penyitaan. Pendekatan ini lebih manusiawi karena berorientasi pada pemulihan relasi, bukan sekadar pemberian sanksi.

Jalan Keluar: Dari Penertiban ke Pendampingan Solusi tidak cukup berhenti pada seruan “lebih humanis”. Diperlukan perubahan pendekatan. Pertama, regulasi harus lebih partisipatif. Pedagang kecil perlu dilibatkan dalam perumusan kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka. Semangat ini sejalan dengan kebijakan nasional seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mendorong pemberdayaan usaha mikro dan kecil.

Kedua, pemerintah daerah dapat mengembangkan zona waktu fleksibel, ruang dagang komunitas, dan mekanisme mediasi lokal. Ketertiban tidak selalu berarti penghapusan; ia bisa berarti pengaturan bersama.

Ketiga, dunia akademik dan masyarakat sipil perlu mendokumentasikan praktik-praktik lokal—bagaimana warung menjadi pusat solidaritas sosial, bagaimana alun-alun berfungsi sebagai ruang ekonomi dan budaya, bagaimana pedagang kecil membangun jejaring kepercayaan. Pengetahuan ini penting agar kebijakan tidak berdiri di atas asumsi semata.

Penutup: Hukum yang Belajar dari MasyarakatPeristiwa viral Februari 2026 bukan hanya kisah tentang pelanggaran perda. Ia adalah cermin hubungan yang belum selesai antara hukum dan kehidupan sehari-hari rakyat. Hukum tidak harus selalu ditegakkan dari atas. Ia juga bisa ditemukan dari bawah—dalam praktik sosial yang sudah lama menjaga keseimbangan komunitas. Mengutamakan pengetahuan lokal bukan berarti menolak negara, melainkan meminta negara untuk lebih rendah hati: mau belajar dari cara masyarakat mengatur hidupnya sendiri.

Pada akhirnya, hukum yang benar-benar kuat bukanlah hukum yang paling keras menghukum, melainkan hukum yang mampu melindungi martabat dan penghidupan warganya. Ketika hukum kembali pada tujuan itu, ia tidak lagi menjadi alat penertiban semata, melainkan jalan menuju kesejahteraan bersama. ***

Dr Rawa M El Amady, MA adalah dosen Prodi Ilmu Lingkungan Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, tinggal di Pekanbaru.