
PEKANBARU – Artis Hana Hanifah diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Hana disebut menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp900 juta yang diduga terkait dengan pembayaran jasa tertentu.
Hingga saat ini, Hana Hanifah belum mengembalikan dana tersebut meskipun telah diperiksa satu kali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Belum dikembalikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dalam wawancara di Pekanbaru, Kamis (27/2/2025).
Ketika ditanya mengenai peran Hana Hanifah dalam menerima dana itu, Ade menyebut bahwa aliran dana tersebut terkait pembayaran jasa, namun belum dapat dipastikan jenis jasa yang dimaksud.
“Informasinya terkait jasa. Namun, jasa itu harus dibuktikan secara hukum. Untuk sementara ini, hal itu belum bisa dibuktikan,” jelasnya.
Ade menambahkan bahwa Hana Hanifah akan kembali diperiksa untuk kedua kalinya, meskipun belum ada jadwal pasti. Proses penyidikan terus berlanjut, dan penyidik telah meminta keterangan dari ahli bidang keuangan daerah serta keuangan negara.
“Kami juga akan memeriksa ahli pidana korupsi pada awal pekan depan,” ujar Ade.
Sementara itu, hasil audit penghitungan kerugian negara masih menunggu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Ade berharap laporan tersebut dapat diselesaikan pada akhir bulan ini atau awal bulan depan agar segera dilakukan gelar perkara.
Sejauh ini, sudah ada 14 saksi tambahan yang dipanggil untuk diperiksa dalam pekan ini. Selain itu, sekitar 200 orang telah mengembalikan uang dengan total Rp19 miliar lebih.
Kerugian Negara Mencapai Rp162 Miliar
Berdasarkan penghitungan awal penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Namun, angka final akan bergantung pada hasil audit dari BPKP Riau.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang pernah menjabat sebagai Setwan DPRD Riau pada periode 2020-2021. Penyidik menemukan sekitar 35.000 tiket pesawat fiktif, biaya penginapan, serta berbagai pengeluaran lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk apartemen dan homestay. Dana hasil korupsi ini diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk Hana Hanifah dan sekitar 401 pegawai di Setwan DPRD Riau.
Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini karena penghitungan akhir kerugian negara masih dalam proses penyelarasan dengan hasil audit BPKP.
“Kami masih menunggu hasil final dari BPKP sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka,” pungkas Ade. ***