TAPUNG - Warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau atas nama inisial ZL alias PS diciduk Polsek Tapung Polres Kampar karena berani edarkan narkoba jenis sabu di kampungnya. PS ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung di rumahnya.

"Bersama pelaku turut kami amankan sejumlah barang bukti, 3 paket narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram, sebuah bong untuk alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, sebuah hape merk Oppo dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini," kata Kapolsek Tapung, Kompol Sanny Handityo, Kamis (6/12/2018).

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (5/12) sekira pukul 22.00 Wib, yang mana saat itu, kata Kapolsek, pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu warga Desa Petapahan diduga memiliki dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu di wilayah Petapahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sanny Handityo SIK memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Tapung Ipda Novris H Simanjuntak beserta 3 anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan keberadaan target, kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka ZL dirumahnya. Disaksikan aparat desa setempat saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku narkoba ini," jelas Sanny.

Ia menambahkan, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***