
PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang mahasiswa salahsatu universitas Pekanbaru, diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau, lantaran berprofesi ganda sebagai pengedar narkoba. Dari tangannya, petugas menemukan 4,7 gram sabu-sabu. Barang haram itu, ia dapatkan dari seorang 'pemain' di kawasan Kampung Dalam.
MI (28), tak berkutik saat dijebak petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dengan melakukan Under Cover Buy, anggota Unit III subdit I, Dit Resnarkoba Polda Riau memesan sejumlah sabu-sabu kepadanya. Setelah harga cocok, MI mengatur lokasi transaksi yakni di rumahnya.
"Transaksi ini dilakukan dirumah tersangka di jalan Kampar kecamatan Lima puluh, Selasa (5/5/2015) sore kemarin sekitar pukul 16.00 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (6/5/2015) pagi.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mendapatkan satu kantong alias satu uncang sabu-sabu seberat 4,7 gram. Lalu pemeriksaan dilanjutkan terhadap rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba lainnya.
"Pengakuan yang bersangkutan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial T, yang menetap di daerah Kampung Dalam Senapelan. Tentu kita akan menelusuri dan akan melakukan pengembangan," tukas AKBP Guntur kepada GoRiau.com.
Setelah pria yang masih berstatus mahasiswa ini diringkus, ia dan sejumlah barang bukti sabu pun langsung dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Riau jalan Prambanan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Kita lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," tukas Guntur. (had)