PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang lanjutan dugaan suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 yang dilangsungkan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (12/11/2015), akhirnya tuntas, dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan menghadirkan saksi lainnya.

Sidang yang berlangsung selama lebih kurang enam jam tersebut, banyak mengungkap fakta mencengangkan, mulai dari proses perjalanan KUA-PPAS, dugaan pemberian uang kompensasi kepada anggota dewan, rapat-rapat rahasia di Banggar, hingga berbelitnya keterangan tiga saksi yang dihadirkan yakni Gumpita, Suparman dan Johar Firdaus.

Menurut catatan GoRiau.com, tiga orang saksi itu dicecar banyak pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebagian ada yang berkelit, membantah, ada yang terpepet hingga lupa kalau itu pernah terjadi. Walhasil, JPU akhirnya memutar beberapa bukti rekaman percakapan via telepon. Paling banyak, yakni antara Johar dengan M Yafiz (Kepala Bappeda Riau).

Berikut fakta yang sempat bikin hakim dan JPU geleng-geleng kepala :
1. Saksi banyak lupa terkait proses KUA-PPAS, isi rapat terbatas di ruang Komisi B, pencopotan baterai handphone. Bahkan ketiganya juga lupa, siapa-siapa anggota Banggar yang terlibat dalam rumusan itu.
2. Saksi sama-sama lupa dan tidak tahu, siapa dalang yang mengintruksikan dan menyuruh mencabut baterai handphone, serta untuk apa itu dilakukan, karena itu tidak lazim untuk rapat resmi. Bahkan tidak ada notulen pada rapat tersebut.
3. Gumpita sebut kalau Suparman sangat mendominasi, mulai dari rapat di ruang Komisi B, pembentukan tim komunikasi, hingga hubungannya dengan Annas Maamun.
4. Johar Firdaus tak tahu menahu terkait uang kompensasi untuk anggota dewan, padahal JPU KPK punya bukti kuat percakapannya, yang diduga ada menyinggung soal uang 'lelah'.
5. Johar mengaku meminjam uang Rp100 juta kepada Ahmad Kirjuhari, sedangkan Ahmad membantahnya, ia menyebut kalau uang itu adalah uang sisa (suap). Bahkan Johar mengaku sudah mengembalikannya, sedangkan Ahmad mengklaim tidak pernah menerimanya.
6. Suparman sempat diminta hakim agar tidak mengarang cerita, yang ke depannya dapat menyulitkan (Suparman) sendiri. Ini dipicu soal jawaban Suparman terkait seberapa sering dilakukan aksi copot baterai saat rapat.
7. Hakim dibuat tak habis pikir, kenapa Johar Firdaus begitu kekeh agar MoU KUA-PPAS segera diselesaikan. Padahal harusnya, kalau memang tak cukup waktu, bisa diserahkan pembahasannya di APBD 2015. Bahkan Johar sempat menelpon M Yafiz, meminta agar itu segera dipercepat.
8. Gumpita selaku anggota Banggar saat itu, mengaku banyak tidak diikutsertakan dalam rapat Banggar.
9. Gumpita menerima uang Rp10 juta dari Riki Hariansyah selaku zsekretaris tim pemekaran Riau Pesisir saat itu. Uang diserahterimakan disebuah bengkel di Arengka. Uang itu katanya untuk membantu proses pemekaran. Gumpita menegaskan bahwa uang itu sudah diserahkan ke KPK saat diperiksa sebelumnya.
10. Kesaksian yang paling banyak dibantah Ahmad, adalah kesaksian dari Johar Firdaus, yang menurutnya hampir seluruhnya tidak benar saat dipersidangan. ***