PEKANBARU - Pendalaman terkait dugaan pungli, retribusi sampah di Kota Pekanbaru, terus dilakukan oleh Tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Sedikitnya, ada 10 orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan tenaga harian leepas, yang sudah diklarifikasi.

Sampai saat ini, Tim Intelejen Kejari Pekanbaru terus menggali informasi terkait laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pungutan diluar aturan yang ditentukan oleh oknum DLHK Kota Pekanbaru.

Dimana sudah ada 10 orang dari THL dan DLHK Kota Pekanbaru yang dipanggil penyidik, untuk memberikan keterangan mengenai laporan masyarakat tersebut.

"Masih kita dalami, saat ini sudah ada kurang lebih 10 orang yang diklarifikasi dari DLHK dan THL," ujar Kajari Pekanbaru, Andi Suharlis, melalui Kasi Intelnya, Lasargi Marel, kepada GoRiau.com, Rabu (10/2/2021).

Siapa saja orang yang diklarifikasi, Lasargi Marel masih belum membeberkannya, karena saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Untuk diketahui, pengusutan dugaan pungli itu, berawal dari laporan warga di Kecamatan Tenayan Raya, yang mengeluhkan tagihan pungutan sampah oleh oknum dari DLHK Kota Pekanbau, yang diambil dari masyarakat dengan tarif diluar peraturan yang sudah ditentukan Perwako Pekanbaru, dengan tarif yang berbeda-beda. ***