TELUKKUANTAN - Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah selesai melakukan penyelidikan atas dugaan pidana pemilu yang dilakukan Calon Bupati Kuansing.

Hasilnya, kasus tersebut lanjut ke tahap penyidikan. Bawaslu Kuansing sudah meneruskan kasus tersebut ke Polres Kuansing.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra, Jumat (23/10/2020) di Telukkuantan.

"Tadi malam Sentra Gakkumdu telah melakukan rapat dan hasil kajian dan klarifikasi dari penemu, terlapor hingga saksi ahli, maka diputuskan bahwa dugaan pidana Pemilu pada tahap kampanye dilanjutkan ke penyidikan," ujar Adi.

Selain penemu dan terlapor, Bawaslu Kuansing juga memeriksa saksi ahli, yakni ahli pidana, ahli tata negara, Kadis Pendidikan Provinsi Riau dan Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru.

Rapat Sentra Gakkumdu tersebut dihadiri Kapolres Kuansing, Kajari Kuansing, Kasat Reskrim, Kasi Pidum dan semua anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Kuansing.

"Kedua temuan tersebut memenuhi unsur pasal 188 jo 71 ayat 1 kemudian pasal 189 jo pasal 70 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016," ujar Adi.

Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, Adi enggan menyebutkan calon bupati mana yang ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu.

"Polisi nanti tu, silahkan hubungi Kasat Reskrim," ujar Adi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memproses dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuansing 2020.

"Ada dua dugaan pelanggaran yang sedang kami proses. Keduanya merupakan temuan dari petugas di lapangan," ujar Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kuansing, Senin (19/10/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Adi, dua dugaan pelanggaran yang menjadi temuan Bawaslu Kuansing yakni dugaan netralitas ASN dan dugaan pidana pejabat ASN yang menguntungkan atau merugikan pasangan lain.

Kedua, yakni dugaan pidana dalam kampanye calon bupati yang melibatkan ASN.

"Kedua dugaan pelanggaran tersebut sedang berproses. Bawaslu punya waktu lima hari untuk memprosesnya," ujar Adi.

Dikatakan Adi, Sentra Gakkumdu akan melakukan rapat. Jika terbukti, maka akan lanjut ke penyidikan. Artinya, sudah ada tersangka.

"Kalau terbukti, sentra Gakkumdu akan melanjutkan ke penyidikan. Artinya, dua alat bukti terpenuhi dan sudah ada tersangka," ujar Adi.

Jika tidak cukup alat bukti, maka Bawaslu akan menghentikan kasus dugaan pelanggaran tersebut.

"Kamis ini batas lima harinya. Kalau tak terbukti, ya dihentikan," tutup Adi waktu itu.***