JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), Marrie Andi Muhammadiyah, menyampaikan, pihaknya akan terus mewakili warga Desa Manamang Kanan, Kec. Muarakaman, Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur untuk menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian RI, teristimewa kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) yang telah menanggapi informasi pengaduan mengenai dugaan penyelewengan fasilitas kredit Bank Kaltim oleh PT. Bakacak Himba Bahari.

Surat tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Badan Reserse dan Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Nomor : B/746/V/2017/Dit Tipedeksus, tanggal 24 Mei 2017.

"Informasi tersebut kami sampaikan kepada Polri, sebagai wujud peran serta kami dalam gerakan anti korupsi, sebagaimana pula diakomodir dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Marrie dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (1/6/2017).

Ia berharap, Polri dapat segera mengungkap pelaku-pelaku untuk dimintakan pertanggungjawabannya dalam perkara ini.

"Sehingga petani kelapa sawit pada umumnya maupun warga Desa Manamang Kanan, Kec. Muarakaman, Kab. Kutai Kartanegara (calon petani kelapa sawit) yang merupakan stake holder dari perkebunan kelapa sawit Indonesia dapat memperoleh perlindungan atas hak-haknya oleh Negara," katanya.

Menurutnya, hukum berfungsi sebagai perlindungan bagi kepentingan manusia, maka itu mereka meyakini dengan motto Polri “Profesional, Modern, Terpecaya” (PROMOTER), maka tidaklah berlebihan jika ia meminta pihak kepolisian untuk dapat memproses para terduga yang menggadaikan hak-hak petani/warga calon petani kelapa sawit, dan terduga yang merongrong perekonomian negara, khususnya di sektor Perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat.

"Maka daripada itu dengan kesungguhan Polri mengungkap kasus ini dan menyeret terduga penyelewengan fasilitas kredit Bank Kaltim itu bukan saja dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku pidana serupa," ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya, dengan terungkapnya kasus ini maka Kepolisian telah wujudkan unsur yang paling fundamental dari hukum, yaitu Kepastian Hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassighkeit) dan Keadilan (Gerechtigkeit) kepada para petani/warga calon petani kelapa sawit.

"Mengingat bahwa informasi mengenai dugaan penyelewengan fasilitas kredit oleh PT Bakacak Himba Bahari juga kami teruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, kami mengharapkan terjalin koordinasi dan komunikasi yang sangat baik antara penegak hukum tersebut," kata Marrie.

"Dimana KPK dapat kiranya memberikan supervisi yang memadai kepada Polri. Dan APPKSI akan senantiasa mendukung upaya kedua institusi penegak hukum tersebut untuk menyelematkan kekayaan negara sekaligus memberikan perlindungan bagi hak atas kesejahteraan petani/calon petani kelapa sawit," tukasnya. ***