JAKARTA - Proses hukum terhadap 10 perusahaan minyak sawit yang diduga melakukan transfer pricing dan under invoicing masih terus bergulir. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pihaknya sedang menantikan hasil pengusutan langsung dari Kejaksaan Agung.

"Yang di Kejaksaan itu masih kita tunggu berita dari Kejaksaan yang jelas minggu lalu mereka mulai jalan," ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Purbaya memaklumi bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Hal ini dikarenakan kompleksitas penelusuran dokumen perdagangan internasional.

"Jadi saya belum dapat beritanya. Tapi kan biasanya perlu waktu kan," tambahnya.

Sebelumnya, Purbaya telah menghadap Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). Kedatangannya membawa laporan hasil check sound atau uji petik acak dari tiga pengapalan milik 10 korporasi kelapa sawit (crude palm oil) raksasa tersebut.

Menurut dokumen tersebut, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan nilai ekspor jauh di bawah harga asli yang dibayarkan importir di Amerika Serikat. Ada temuan selisih 57 persen dari nilai yang dilaporkan. Perusahaan melaporkan angka US$2,6 juta, sementara nilai riil mencapai US$4,2 juta.

Akibat selisih tersebut, negara kehilangan potensi besar dari sektor pajak dan devisa.

"Jadi harganya di sini berapa, itu cuma seperempat atau sepertiga apa yang ada di AS. Jadi income-nya rendah kan. Di sini kita rugi banyak," sesalnya.

Bahkan ada perusahaan lain yang melaporkan nilai ekspor US$1,44 juta dengan nilai impor di negara tujuan mencapai US$4 jutaan.

"Berubah harganya 200 persen. Kita mau deteksi kapal per kapal, jadi itu yang saya laporkan kalau ditanya," urai Purbaya.***