
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera (TBMS) Raden Fatan Kamil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) yang merugikan negara Rp26 miliar.
Sebelumnya Kejati Riau telah menetapkan Dirut PT KITB Syarifudin sebagai tersangka terkait pembelian kapal yang diduga rongsokan tersebut.
Humas Kejati Riau Mukhzan, SH MH, kepada wartawan Jumat (25/4/2014), mengatakan, keterlibatan Raden Fatan Kamil terkait keterangan tersangka Syarifudin kepada penyidik. "Syarifudin mengaku ditipu oleh Raden Fathan Kamil Direktur PT TBMS, karena awalnya Raden Fathan Kamil mengaku kapal yang dijualnya itu bagus, namun ternyata kapal rongsokan," ujar Mukhzan.
Dikatakan Mukhzan, pembelian kapal tersebut seharusnya digunakan untuk pelebaran Kawasan Tanjung Buton di Siak tersebut. "Tapi malah dibelikan kapal rongsokan, hingga merugikan negara sebesar Rp26 miliar," imbuh Mukhzan.
Ditamkahkan Mukhzan, Raden Fathan Kamil juga tersangkut perkara kredit fiktif yang ditangani Kejaksaan Agung RI, dalam perkara kredit fiktif Bank Jawa Barat,
"Raden Fathan Kamil jadi tersangka perkara pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis Crude Palm Oil (CPO) oleh Bank Jabar dan Banten cabang Tangerang," kata Mukhzan.
Dalam kasus ini Kejagung RI menetapkan Dirut PT Primer Agro Industri Makmur Raden Fathan Kamil sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) No: print-105/F.2/Fd.1/10/2013, tanggal 18 Oktober 2013.
Kejagung menduga pemberian kredit sebesar USD 14 juta atau mencapai Rp140 miliar kepada PT Primer Agroindustri Makmur tidak digunakan sebagaimana mestinya dan menyalahi prosedur sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai USD 9 juta atau berkisar Rp90 miliar.ktr