
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah itu hari ini memanggil tiga orang saksi dari latar belakang berbeda.
Mereka adalah staf di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB, pendakwah Khalid Basalamah, serta aparatur sipil negara (ASN) di Kemenag berinisial RH. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SB, staf PBNU,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus ini mencuat setelah KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan. Beberapa hari sebelumnya, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dimintai keterangan terkait penyelidikan awal.
Hasil penghitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara dalam perkara kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. Atas dasar itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan tahun 2024. Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jamaah reguler. Perbedaan ini dianggap menjadi salah satu titik persoalan dalam tata kelola penyelenggaraan haji.
KPK menegaskan penyidikan akan terus diperluas, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak dari unsur ormas keagamaan, tokoh publik, hingga pejabat kementerian yang dinilai mengetahui alur kebijakan kuota haji tersebut. ***