
SELATPANJANG - Ja dan Sy tidak dapat mengelak alias tertangkap basah oleh aparat Polsek Merbau saat mencuri dengan cara menggergaji kabel milik PT EMP Malacca Strait SA, keduanya pun terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Penangkapan berawal pada Selasa (3/3/2020) sekira pukul 22.30 Wib, anggota Polsek Merbau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian kabel di Lokasi Area 17 PT EMP Malacca Strait SA.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim, Ipda Benny A Siregar SH beserta 4 personil Polsek Merbau langsung menuju ke TKP, sesampainya di TKP ditemukan bahwa benar ditemukan 2 (dua) orang berinisial Ja dan Sy sedang memotong kabel di lokasi Area 17 PT EMP Malacca Strait SA, yang berada di Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti.
Lalu kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah Linggis, 1 bilah Gergaji, 1 bilah Parang, 1 bilah Tembilang, 1 kabel tembaga super sepanjang sekitar 2 meter dan 2 senter kepala.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kapolsek Merbau, Iptu Pangaribuan, Rabu (4/3/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Akibat kejadian tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian materil (belum dirincikan), kemudian pelaku di bawa ke Mako Polsek Merbau guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***