SELATPANJANG - Dua warga Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ditangkap aparat kepolisian saat berada di Selatpanjang. Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.

Ha alias Muse (42) dan Ju alias Codet (31) diamankan di lokasi yang berbeda, Muse diamankan saat berada di Hotel Grand Meranti, Selatpanjang yang menginap di kamar nomor 357. Sedangkan Codet diamankan saat berada di kosan yang beralamat di Jalan Dorak, Selatpanjang Timur.

Pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu-sabu ini dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Darmanto SH, Sabtu (17/4/2021).

Dijelaskan Darmanto, sesuai laporan Polisi: LP.A / 42 / IV / 2021/ RIAU / RES. KEP. MERANTI , tanggal 08 April 2021. Terduga pelaku (bandar) Ha alias Muse merupakan warga Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu.

Dari hasil penyelidikan anggota Opsnal Sat Resnarkoba bahwa pelaku yang merupakan target Ha alias Muse diketahui sedang berada di dalam kamar Hotel Grand Meranti nomor 357 yang terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Selatpanjang Timur.

Selanjutnya, disaat yang tepat tim yang dipimpin KBO Resnarkoba, Ipda Teddy Zaily serta Ps Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Meranti, Bripka Eko Arie langsung melakukan penggerebekan terhadap kamar hotel Grand Meranti nomor 357 tersebut.

"Terduga pelaku mengetahui kedatangan anggota, dan pelaku langsung melakukan perlawanan dengan cara berusaha mendorong pintu kamar hotel untuk menutupnya. Anggota dapat membuka pintu kamar dan pelaku langsung ditangkap bersama barang bukti," ungkap Darmanto.

Dibeberkannya, adapun barang bukti (BB) yang ikut diamankan yakni, 1 paket sedang diduga narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor secara keseluruhan lebih kurang 2,7 Gram, 1 buah pipa kaca yang berisikan diduga narkotika jenis Sabu-sabu, 1 buah sumbu kompor rakitan, 1 buah pipet plastik, 3 buah mancis, 1 set alat hisap narkotika jenis Sabu-sabu (bong), 1 buah botol aluminium berwarna silver, 1 unit hp merk Vivo Tipe V2022 berwarna biru, 1 buah dompet panjang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp938.000,- (sembilan ratus tiga puluh delapan ribuh rupiah) dan uang tunai sejumlah RM100 ( seratus ringgit malaysia) diduga uang hasil penjualan narkotika jenis Sabu-sabu, 1 buah tas selempang berwarna coklat, dan 1 unit sepeda motor honda CRF berwarna hitam kombinasi merah dengan nomor Polisi BM 5006 XG.

Diceritakan Darmanto, anggota pada saat itu langsung melakukan pengembangan, dari hasil interogasi awal terhadap Ha alias Muse dan terduga pelaku kedua Ja alias Codet yang merupakan warga Mengkopot juga ikut diringkus sekira pukul 11.30 WIB di TKP jalan Terpadu Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur.

Darmanto juga menyampaikan kalau terduga pelaku kedua yang ditangkap dari hasil pengembangan kasus pertama yang mana kronologisnya kalau Ja alias Codet ada menyimpan diduga narkotika jenis Sabu-sabu di rumah kosannya.

"Lokasi tersebut (TKP) penangkapan kedua sering digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika dan mengecak atau mempaketkan narkotika jenis Sabu-sabu siap untuk diedarkan," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, anggota langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan terhadap rumah kost pelaku tersebut. Namun, pelaku Ja alias Codet mengetahui kedatangan tim dan berusaha melarikan diri kearah belakang bangunan semak belukar.

"Pelaku melarikan diri ke semak belukar namun anggota dapat mengamankan. Setelah diamankan, didampingi Ketua RT anggota melakukan penggeledahan badan dan di rumah kost (sewa) tersebut dan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 paket sedang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang sengaja di simpan oleh pelaku didalam kantong celana dan sengaja disimpan didalam tas sandang berwarna hitam tergantung dibelakang pintu rumah," tambah kasat.

Setelah dibawa ke Mapolres, pelaku mengakuinya kalau barang haram tersebut didapatkan dari Au yang berada di Kabupaten Bengkalis.

Adapun BB yang diamankan dari pelaku kedua yakni, 14 paket sedang diduga narkotika jenis shabu didalam plastik klep warna bening berat kotor 62 gram, 1 buah plastik klep warna bening pembungkus diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah celana pendek warna abu-abu, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah mancis Merk Cricket warna biru, 1 buah mancis merk M2000 warna kuning, 1 unit Handphone merk Vivo 1714 warna abu-abu, dan 1 unit handphone samsung lipat merk Samsung warna merah.

Hasil Pengembangan, Polisi Kembali Tangkap Satu Pelaku

Setelah dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Meranti, MA alias Iwan (41) yang merupakan warga Selatpanjang Timur berhasil ditangkap.

"Tersangka Iwan ini ditangkap atas kasus narkotika jenis Sabu-sabu dari pengembangan tersangka pertama Ha alias Mu (bandar) pada 08 April 2021 lalu" ujar Iptu Darmanto.

GoRiau Terduga pelaku berinisial MA a
Terduga pelaku berinisial MA alias Iwan yang diamankan polisi (foto: istimewa).

Dijelaskan Kasat Narkoba, tersangka tersebut ditangkap atas hasil pengembangan yang dilakukan oleh Ha alias Muse, yang mana setiap bersangkutan (Ha alias Muse) datang ke Selatpanjang sering memberikan Sabu-sabu kepada MA alias Iwan untuk dijual kembali kepada orang lain.

"MA alias Iwan merupakan Kurir (perantara) dari Ha alias Mu. Akhirnya tim dapat menangkapnya (Iwan) di kediamannya Jalan Dorak Selatpanjang," kata Darmanto.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan yang dalam hal itu disaksikan oleh Ketua RT setempat dan tim menemukan Barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu di dalam saku depan celana pelaku.

"Pelaku mengakui kalau Sabu-sabu tersebut merupakan sisa dari Sabu-sabu yang sudah terjual sebelumnya dan pelaku mengakui barang tersebut didapatkan dari Ha alias Mu. Pelaku bersama barang bukti 1 paket 0,07 gram, dan 1 unit hp merk Nokia center berwarna hitam bersama 1 helai celana kain warna cream sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti," pungkasnya.***