PANGKALANKERINCI - Satnarkoba Polres Pelalawan, Riau, musnahkan barang bukti daun ganja kering seberat 3,5 Kg, Selasa (16/8/2016) sekira pukul 17.00 WIB. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama pihak Kejaksaan dan disaksikan pelaku," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Edy Yasman.

Dijelaskannya, barang bukti daun ganja kering yang dimuisnahkan tersebut merupakan milik tersangka KA dan YR. "Kaus ini hasil pengungkapan Satnarkoba beberapa waktu lalu," bebernya.

Lanjut Edy Yasman, penanganan kasus terhadap tersangka pelaku KA da YR masih dalam tahap pemberkasan oleh pihak kepolisian. "Kasus ini masih dalam pemberksan," tandasnya.

Edi Yasman mengatakan, pemusnahan daun ganja kering seberat 3,5 Kg disaksikan oleh Jaksa Sri Mulyani Anom serta disaksikan oleh kedua tersangka pelaku KA dan YR.(***)