BANGKINANG - Dua pria bersaudara kandung ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu. Pasalnya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (8/1/2017) kemarin sekira pukul 16.30 WIB.

Kedua pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah RR (21) dan IA (26) keduanya warga Jalan Dagang Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau.

Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti antara lain 5 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu, 3 bungkus plastik bening, sebuah pisau cutter, 1 unit timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek Siak Hulu langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas melihat tersangka RR sedang melintas dan langsung mengamankannya.

Saat penangkapan ini petugas menemukan dari tangan tersangka 1 paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Dunhill. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka RR dari mana barang haram ini didapatnya, RR menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu-shabu itu didapat dari abang kandungnya yang bernama IA.

"Usai mendapat keterangan dari pelaku RR ini, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap IA di rumahnya yang berlokasi di jalan Dagang Desa Tanah Merah, dari tangannya didapat 5 paket sabu-sabu serta 1 unit timbangan digital dan plastik pembungkus," jelas Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa, saat dikonfirmasi.

Kapolsek menambahkan bahwa saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***